Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ngetap Premium, Tak Ada Pelanggaran

adi nugroho • Sabtu, 3 Oktober 2020 | 20:00 WIB
ngetap-premium-tak-ada-pelanggaran
ngetap-premium-tak-ada-pelanggaran

KOTA, JP Radar Kediri- Munanto bisa berlega hati. Meski diketahui ngetap premium yang akhirnya memicu kebakaran di depan SPBU Semampir, kasusnya kemungkinan besar tidak akan berlanjut.


Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, kejadian Rabu malam (29/9) ini dianggap tidak ada penyimpangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). “Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pelanggaran atau pidana,” terang Verawaty yang ditemui di kantornya.


Saat disinggung penggunaan premium yang termasuk BBM Subsidi, kasatreskrim perempuan pertama di polresta ini menerangkan kalau pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah premium termasuk BBM bersubsidi atau bukan. “Saat ini kendaraan (Honda Mobilio milik Munanto) masih diamankan di mako Satlantas,” terangnya.


Untuk diketahui, mobil Honda Mobilio AG 1862 QB milik Munanto terbakar Rabu malam (29/9) di Jalan Mayor Bismo. Tepatnya di depan SPBU Semampir. Setelah padam, diketahui di dalam mobilnya terdapat dua tangki yang salah satunya berisi premium. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kalau kebakaran dipicu saat proses memindahkan premium dari mobil ke dalam dua jeriken. Munanto pun mengakui telah ngetap premium setelah antre panjang bersama kendaraan lainnya.


Sementara itu, Unit Manager Commrel dan CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V Rustam Aji mengatakan bila BBM jenis premium masih bersubsidi hingga kini. Dia juga menunjukkan bila terdapat tiga rujukan peraturan yang mendukung bila premium masih disubsidi.


“Kami mempunyai landasan dari peraturan presiden nomor 43 tahun 2018, keputusan menteri ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 dan SK 56/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2019,”  beber Rustam yang dihubungi secara daring.


Rustam menegaskan bila premium fokusnya penugasan, sehingga termasuk dalam jenis BBM bersubsidi. BBM ini boleh disediakan dan distribusikan karena mendapatkan rekomendasi dari badan pengatur yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


         Sementara itu, sehari setelah kejadian kebakaran mobil di SPBU Dusun Kacangan, Desa/Kecamatan Kandangan Kamis (1/9), polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap penyebab terbakarnya mobil tersebut. Kasus ini akhirnya ditangani Satreskrim Polres Kediri.


         Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan jika masih dilakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. “Ini masih di periksa dulu sama anggota,” ujar Gilang. Tak hanya kasus yang dilimpahkan ke Polres Kediri, bangkai mobil yang telah terbakar juga diserahkan ke Polres Kediri.


         Untuk diketahui, kebakaran menimpa mobil Avanza S 1556 ZA ini dikendarai Ali Mukson, 31 dan anaknya Izam Firdaus, 8, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. ‘


         Saat itu, Ali yang yang mengisi pertalite ke dalam dua jeriken masing-masing berisi 20 liter berniat untuk mengantre mengisi premium pada mobilnya. Namun nahas, saat Ali mengantre premium dengan jarak 15 meter dari pengisian bensin, tiba-tiba mobil milik Ali terbakar.


         Beruntung, tidak ada korban dalam kebakaran tersebut. Ali mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. Hingga kini, penyebab kebakaran mobil masih dalam pemeriksaan. Sementara itu, dugaan sementara mobil terbakar karena adanya korsleting listrik pada bagian belakang mobil. (jar/luk/dea)


 


 

Editor : adi nugroho
#radarkediri