Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hakim Sakit, Putusan Kepala Desa Tarokan Tertunda

adi nugroho • Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:28 WIB
hakim-sakit-putusan-kepala-desa-tarokan-tertunda
hakim-sakit-putusan-kepala-desa-tarokan-tertunda


KABUPATEN, JP Radar Kediri – Keinginan Kades Tarokan Supadi mengetahui nasibnya dalam sidang kasus pemalsuan gelar belum terwujud. Sidang kemarin yang awalnya beragenda pembacaan putusan terpaksa ditunda. Penyebabnya adalah ketua majelis hakim tak bisa datang karena sakit.


“Karena hakim ketua sakit dan tidak dapat masuk maka sidang putusan ditunda,” kata hakim anggota M. Fahmi Hary Nugroho, yang Kamis lalu (11/6) memimpin sidang, sembari mengetukkan palu.


Meskipun ketua majelis hakim tak hadir, sidang tetap berlangsung. Namun, dari tiga kursi majelis hakim yang terisi hanya satu. Sementara wajah terdakwa, Supadi, terlihat di layar besar yang ada di ruangan Cakra PN Kabupaten Kediri. Sidang pun hanya berlangsung singkat.


Hakim Fahmi kemudian membuka sidang dengan mengetok palu ke meja tanda sidang dibuka. Tidak lama setelah membuka sidang Fahmi langsung memberikan pemberitahuan bahwa ada penundaan. Alasannya karena majelis hakim tidak lengkap. Dalam sidang itu Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya memang tidak terlihat di ruangan.


Sidang akan kembali dilangsungkan minggu depan. Tepatnya Kamis (19/6), dengan agenda putusan. Setelah memberitahukan hal tersebut sidang langsung ditutup.


Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Iskandar dan Tomy Marwanto menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Menurut JPU perbuatan laki-laki asal Dusun Bukaan, Desa/Kecamatan Tarokan itu melanggar pasal 93 jo pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


“Dan pidana denda sebesar Rp 10 Juta subsider tiga bulan penjara,” terang Iskandar pada sidang sebelumnya (28/5).


Tim penasihat hukum Supadi menolak tuntutan tersebut. Menurut Prayogo Laksono, PH terdakwa, singkatan SE yang didakwakan sebagai singkatan gelar itu sebenarnya adalah singkatan nama. Kepanjangan SE adalah Subiari Erlangga. Karena yakin perbuatan Supadi tidak melanggar hukum Prayogo berharap kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan.


“Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena tidak sesuai dengan pasal 93 jo pasal 28 ayat (7) UURI nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan,” terang Prayogo pada sidang replik (4/6).


Supadi didakwa karena telah menggunakan SE yang diduga sebagai gelar perguruan tinggi. Dalam persidangan sebelumnya, JPU dan PH menghadirkan saksi-saksi yang terkait penggunaan SE. Supadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Tarokan mengatakan bahwa SE merupakan singakatan dari  Subiari Erlangga.


Editor : adi nugroho