Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Eks Pekerja Bobol Gudang Keramik di Kras dengan Alat Ini

adi nugroho • Rabu, 20 Mei 2020 | 11:53 WIB
eks-pekerja-bobol-gudang-keramik-di-kras-dengan-alat-ini
eks-pekerja-bobol-gudang-keramik-di-kras-dengan-alat-ini

KRAS, JP Radar Kediri – Komplotan pencuri yang membobol Gudang PT Mitra Adi Putra di Jalan Raya Desa Purwodadi, Kecamatan Kras dibekuk polisi. Itu setelah mereka dua kali beraksi. Sebanyak 133 dus keramik berhasil diembat.


Keempat pelakunya ternyata pernah bekerja di perusahaan tersebut. Mereka adalah Agus Riyanto, 25, dan M. Wahib, 30, keduanya warga Dusun Ngreco, Desa Rembang, Ngadiluwih. Kemudian, Rudi Hartono, 30, warga Jengglek, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan Yudi Hartanto, 35, warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek.


“Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing Jumat lalu (15/5),” kata Kasihumas Polsek Kras Aipda Didik Wahyudi, kemarin. Penangkapan sekitar pukul 14.30.


Kasus terkuak setelah polisi olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan sejumlah saksi, kecurigaan mengarah pada keempat pelaku. Modusnya, dengan cara menduplikat kunci pintu depan gudang.


Hal itu menimbulkan kecurigaan manajer gudang, Andre Antonius. Karena ketika mengecek barang, dia menemukan ada yang berkurang. Andre lalu melaporkannya ke Polsek Kras.


Didik mengungkapkan, aksi pertama terjadi Senin (4/5) pukul 07.00. Sebanyak 80 dus keramik disikat. Mereknya Asia Tile, Napoli dan Gran Luxor. Kala itu, keempat pelaku terlibat. Beberapa hari kemudian, Agus dan Yudi tampaknya belum puas. Makanya, kedua pemuda ini pun mengulang kejahatannya.


“Para pelaku tidak hanya bertindak sekali Mas. Pada Sabtu (9/5) dua di antaranya melakukan hal yang sama,” papar Didik ketika dihubungi lewat telepon.


Agus dan Yudi mengambil 53 dus keramik merek Sun Power warna cokelat. Kasus pencurian ini segera diselidiki polisi. Pintu gudang yang terbuka dengan kunci duplikat menjadi petunjuk. Mereka akhirnya mengetahui para pelaku pernah bekerja di sana.


Ketika diperiksa, para pelaku mengaku keramik hasil pencurian tak dijual. Namun, dipasang di rumah masing-masing. Alasannya, untuk persiapan perayaan Lebaran. Ironisnya, mereka kini justru tak bisa merayakannya di rumah. Karena harus mendekam di sel tahanan. Akibat perbuatan mereka, Didik menyatakan, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Editor : adi nugroho
#kras #mojoroto