Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penahanan Heri Kawul Diperpanjang

adi nugroho • Sabtu, 28 Maret 2020 | 20:02 WIB
penahanan-heri-kawul-diperpanjang
penahanan-heri-kawul-diperpanjang

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Masa penahanan Heri “Kawul” Indiyanto, 52, mantan kepala Desa Sugihwaras, Prambon diperpanjang. Perpanjangan penahanan dilakukan karena pelimpahan berkas terhambat merebaknya wabah Covid-19.


Plh Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Issandi Hakim mengatakan, bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lantaran isu covid-19. Pasalnya, ada instruksi dari Kejagung dan MA supaya setiap perkara ditunda terlebih dahulu. “Diminta untuk menunda dulu karena penanganan covid-19,” ujar Sandi kepada Jawa Pos Radar Nganjuk, kemarin siang.


Dengan penundaan perkara tersebut, praktis pelimpahan berkas Heri Kawul ke Pengadilan Tipikor Surabaya pun belum bisa dilakukan. Sementara itu, masa penahanannya sudah hampir habis.


Alhasil, opsi perpanjangan akhirnya diambil oleh Kejari Nganjuk. “Untuk perpanjangan tersebut sudah kami mintakan ke ketua PN Nganjuk untuk 30 hari ke depan,” imbuhnya.


Berdasarkan keterangan Sandi, seharusnya pelimpahan dijadwalkan akan dilakukan pada Senin (23/3) lalu. Hanya saja, terdapat instruksi masa work from home selama 14 hari. Sehingga, pelimpahan urung dilakukan.


Perpanjangan masa penahanan itu menurut Sandi sesuai mekanisme memang diperbolehkan. Justru, jika masa penahanan habis dan tidak diperpanjang maka Heri Kawul bisa lepas demi hukum. Konsekuensinya, penyidik Kejari Nganjuk harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.


“Oleh karena itu, masa penahanannya kami perpanjang lagi,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk tersebut.


Lebih lanjut, Sandi menjelaskan, setelah masa penahanannya diperpanjang, pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor. Namun, jika dirasa masih kurang dan perlu diperpanjang lagi, pihaknya masih memiliki kewenangan tersebut. “Masih bisa diperpanjang lagi selama 30 hari kedepan berikutnya,” terang Sandi.


Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengungkapkan, jaksa penyidik telah merampungkan tahap dua pada Kamis (12/3) lalu. Sehingga, kasus tersebut siap untuk disidangkan.


Seperti diberitakan, Heri Kawul ditahan pihak kejaksaan sejak pertengahan Desember tahun lalu. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh korps Adhyaksa. Yakni, terkait kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukannya di desanya pada tahun anggaran 2017 silam.


Akibat ulahnya yang diduga melakukan mark up sejumlah proyek DD dan ADD, kerugian negara pun diperkirakan cukup besar. “Setidaknya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 651 juta,” aku Dicky.


Kasus mark up proyek pavingisasi di Desa Sugihwaras, Prambon itu mencuat akhir Desember 2018 lalu. Saat itu, perwakilan warga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Heri ke Kejari Nganjuk.


Meskipun telah masuk tahap dua, Dicky mengatakan bahwa pihak Kejari Nganjuk belum melakukan penyitaan aset Heri. “Dari penelusuran kami, tersangka memang tercatat memiliki beberapa aset. Namun, aset itu diperolehnya sebelum ada kasus ini (korupsi, Red),” pungkas Dicky.

Editor : adi nugroho
#kabar nganjuk #korupsi #polisi #radar nganjuk