KEDIRI - Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya. Tetapi juga karena ada kesempatan. Bagi yang biasa menyaksikan berita kriminal di televisi tahun 2000-an mungkin tahu ucapan di atas. Itu merupakan ucapan ikonik dari sosok yang bernama Bang Napi. Yang mengingatkan pemirsanya agar waspada terhadap potensi kejahatan yang terjadi.
Nah, peringatan dari Bang Napi itu cocok untuk menggambarkan tindakan Waris Ernomo dan Widiandoko ini. Dua warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Keduanya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri gara-gara mencuri sepeda ontel milik seorang bocah.
Kejadiannya sendiri berlangsung 17 Desember tahun lalu. Ceritanya, kedua orang itu awalnya janjian ngopi bareng di salah satu warung kopi (warkop) yang ada di Mojoroto. Setelah ngobrol ngalor-ngidul Waris meminta Widi mengantarkannya ke suatu tempat. Bertemu dengan seorang temannya lagi.
Kareha sohib, Widi menuruti keinginan temannya itu. Berboncengan motor keduanya menyusuri jalanan menuju tempat janjian bertemu.
Apa lacur, di tengah perjalanan hujan datang tak beri kabar lebih dulu. Turunnya pun sangat deras. Padahal keduanya tak membawa mantel hujan. Keduanya pun memilih berteduh. Pilihannya adalah di musala yang berada di Kelurahan Campurejo.
Kala suntuk menunggu hujan yang tak kunjung reda, tiba-tiba muncul anak kecil bersepeda. Si anak itu masuk ke halaman musala. Kemudian memarkir sepedanya.
Dasar sudah punya otak jahat, kedua orang yang memang residivis itu punya hasrat ngembat sepeda tersebut. Keduanya pun menyusun rencana. Strategi jahat pun dibangun. Widi bertugas mengambil sepeda. Sedangkan Waris menunggu di motor dengan mesin menyala. Setelah itu keduanya kabur dengan membawa sepeda.
Singkat cerita, polisi lantas menyelidiki kejadian tersebut. Mereka berhasil menangkap Waris dan Widi. Tentu saja keduanya segera dikirim ke meja hijau.
Dan kemarin (17/3), duet pencuri tersebut menjalani sidang tuntutan sekaligus putusan. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri itu terungkap bukan sekali itu saja mereka ngembat sepeda. Tapi sudah yang ketiga kalinya.
“Sudah dengar tuntutan jaksa tadi? Masih mau mengulanginya lagi? Sudah ke berapa kalinya?” cecar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Rentetan pertanyaan itu membuat dua terdakwa itu tertunduk. Kemudian menjawab singkat. “Sudah ketiga kalinya Pak,” jawab keduanya hampir serempak.
Entah geregetan melihat sikap tak jera dari dua terdakwa itu, majelis hakim pun menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listya Wahyudi. Dalam tuntutan yang dibacakan sebelum vonis itu, JPU Listya menuntut keduanya 8 bulan penjara. Namun vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat.
Hakim menjatuhkan vonis kepada dua pencuri sepeda pancal tersebut dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat 4 bulan dari tuntutan JPU. Waris dan Widi dianggap melanggar pasal 362 KUHP.
Waris dan Widi mendengar putusan tersebut tidak melakukan upaya banding. Keduanya menerima putusan tersebut.
Editor : adi nugroho