NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Berkas perkara Heri “Kawul” Indiyanto, 52, mantan kepala Desa Sugihwaras, Prambon telah masuk tahap dua, kemarin. Kejari Nganjuk memastikan akan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, jaksa penyidik telah merampungkan tahap dua kasus tersebut. Praktis, jaksa penyidik pun melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) yang menanganinya.
“Hari ini (kemarin, Red), telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Dari jaksa penyidik kepada JPU,” ujar Dicky kepada Jawa Pos Radar Nganjuk saat ditemui di Kejari Nganjuk, kemarin siang.
Dengan telah ditetapkan tahap dua, proses hukum Heri Kawul akan masuk ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Terkait hal itu, Dicky menjelaskan, pihaknya akan sesegera mungkin melakukan pelimpahan berkas.
Sayangnya, ia mengaku belum bisa memastikan waktu pelimpahan. Hanya saja, Dicky memastikan pelimpahan akan dilakukan sebelum masa penahanan sementara Heri Kawul selesai. “Masa penahanannya kan 20 hari, sebelum itu pasti sudah kami limpahkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Heri Kawul ditahan kejaksaan sejak pertengahan Desember tahun lalu. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Nganjuk. Yakni, kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukannya di desanya pada tahun anggaran 2017 silam.
Akibat ulahnya yang diduga melakukan mark up sejumlah proyek DD dan ADD, kerugian negara diperkirakan cukup besar. “Setidaknya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 651 juta,” terang Dicky.
Untuk diketahui, kasus mark up proyek pavingisasi di Desa Sugihwaras, Prambon itu mencuat akhir Desember 2018 lalu. Saat itu, perwakilan warga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Heri ke Kejari Nganjuk.
Meski telah masuk tahap dua, Dicky menyebut pihak Kejari Nganjuk belum melakukan penyitaan aset Heri. “Dari penelusuran kami, tersangka memang tercatat memiliki beberapa aset. Namun, aset itu diperolehnya sebelum ada kasus ini (korupsi, Red),” tandasnya.
Sementara itu, dalam pelimpahan tersebut Heri Kawul dijemput pihak kejaksaan di Rutan Klas 2B Nganjuk sekitar pukul 10.30. Mantan orang nomor satu di Desa Sugihwaras, Prambon tersebut tercatat masuk mobil korps Adhyaksa setengah jam kemudian.
Sesampainya di Kejari Nganjuk, ia langsung digelandang menuju lantai dua. Tak lain untuk menjalani pemeriksaan. Rencananya, pemeriksaan tidak berlangsung lama. Hanya saja, pihak kejaksaan masih menunggu pengacara tersangka dahulu.
Pria berambut pendek tersebut akhirnya selesai menjalani pemeriksaan dan kembali ke rutan sekitar pukul 13.30. Uniknya, pria yang mengenakan rompi tahanan warna merah tersebut sama sekali tidak terlihat resah. Bahkan, ia selalu tersenyum dan melambaikan tangan atau acungan jempol sambil tersenyum.
Editor : adi nugroho