KABUPATEN, JP Radar Kediri — Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen untuk kepentingan pembuatan paspor. Tiga orang berhasil diringkus dalam operasi ini. Namun, seorang lagi masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menariknya, pengungkapan kasus sindikat pemalsu dokumen ini bisa disebut tidak disengaja. Sebab, awalnya polisi bergerak karena laporan kasus narkoba. Berdasarkan laporan masyarakat, di salah satu rumah di Perumahan Sukorejo Indah Blok I nomor 2 Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, menjadi lokasi penyimpanan narkoba.
“Ternyata di sana ditemukan beberapa dokumen yang mencurigakan,” terang Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar, kemarin (3/3).
Tiga tersangka diamankan dari operasi itu. Sebagai otak pemalsuan adalah Harun Arrasyid, 27. Yang beralamat di Pondok Lontar Indah BLK A-1/4 RT/RW 05/02 Surabaya.
Selain Harun, polisi juga menangkap dua tersangka lain. Yaitu Suharto, 51, yang beralamat di Dusun Kakarejo, RT/RW 01/13, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan Ilham Perdana Purra, 24, yang alamatnya sama dengan Harun.
Sedangkan satu orang yang berstatus DPO adalah Bambang. Bambang ini juga memiliki peran penting. Karena dia adalah operator pemalsuan dokumen tersebut.
Lalu, bagaimana komplotan ini beroperasi? Menurut polisi, Harun dkk awalnya adalah biro jasa pengurusan paspor. Karena itu mereka memiliki akses langsung ke orang-orang yang butuh mengurus paspor. Sebagian dari yang meminta jasa mereka itu ternyata dokumennya tak lengkap.
Untuk menyiasati ketidaklengkapan dokumen itu Harun dkk bukannya melakukan pengurusan secara benar. Namun mereka memilih jalan pintas dengan memalsu dokumen yang dibutuhkan.
“Maksud dan tujuan dari perbuatan tersebut agar para tersangka mendapatkan keuntungan,” tambah Gilang terkait motif para pelaku.
Terbongkarnya aksi komplotan itu terjadi Selasa (18/2) lalu. Saat itu satuan reserse narkoba (satresnarkoba) melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan obat-obatan terlarang. Rumah yang digerebek itu berada di Dusun Jeruk, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem.
Ternyata, polisi justru mendapati barang bukti berupa dokumen. Nah, dokumen-dokumen itu sangat mencurigakan. Karena itu polisi mencecar si pemilik rumah terkait asal dokumen itu.
“Selanjutnya, saat pemilik rumah tersebut diinterogasi terkait barang-barang tersebut dia mengaku sebagai milik Bambang,” terang Gilang.
Polisi yang mendapati alamat kontrakan Bambang segera meluncur. Namun, saat polisi tiba di sana Bambang tidak ada. Yang ada adalah Harun, Harto, dan Ilham.
“Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen palsu beserta perlengkapan pembuat dokumen palsu tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kediri,” tambah Gilang.
Para pelaku kini mendekam di penjara polisi. Mereka terancam pasal 96A UU RI No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Atau pasal 264 KUH Pidana, Jo pasal 55 KUH Pidana tentang tindak pidana pemalsuan akta otentik atau dokumen. Dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.
Biro Jasa sekaligus Pemalsu Dokumen
- Harun dkk mendirikan biro jasa yang membantu masyarakat yang akan mengurus paspor ke imigrasi.
- Bila ada yang persyaratannya tidak lengkap, Harun dkk menawari membuatkan dokumen palsu. Bila setuju, Harun segera menghubungi Bambang yang bertugas mencetak dokumen yang diperlukan.
- Bila dokumen palsu sudah jadi diberikan kepada pemesan. Dokumen inilah yang dijadikan berkas pelengkap pengurusan paspor.
Editor : adi nugroho