Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penjual Sate Tahu ‘Terpeleset’ Oli

adi nugroho • Rabu, 4 Maret 2020 | 01:21 WIB
penjual-sate-tahu-terpeleset-oli
penjual-sate-tahu-terpeleset-oli

Apa kaitannya antara sate tahu dengan oli? Tentu saja tidak ada. Tapi bagi Deni, 27, keduanya berkaitan. Sebab, bagi penjual sate tahu asal Desa Ngebrak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ini, oli bisa melicinkan jalannya  menuju penjara. Karena selain sebagai penjual sate tahu ternyata Deni juga ‘bekerja ganda’ sebagai pembobol toko onderdil motor.



Nah, alih-alih bisa mendapatkan pemasukan tambahan, Deni pun harus rela menginap di hotel prodeo. Setelah dirinya dicokok oleh polisi dari unitreskrim Polsek Pesantren. Tepat saat dia melayani pembeli sate tahunya.


Memang, saat polisi mendatangi Deni di lokasi sehari-hari berjualan sate tahu, di Pesantren, Kota Kediri, Minggu (1/3) dia tengah melayani pembeli.


“Oleh petugas dia diminta menyelesaikan jualannya dulu. Baru dibawa ke kantor Polsek Pesantren,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi.


Penangkapan Deni juga hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Awalnya aparat mengamankan pelaku pertama bernama Niko Sandiro, 24. Penangkapan itu berlangsung di rumahnya, di Kelurahan/Kecamatan Pesantren. Niko ini sehari -hari bekerja sebagai kuli bangunan. Saat ditangkap beberapa jam sebelumnya dia tengah bersantai.


Penangkapan Niko berawal setelah polisi menerima aduan dari pemilik toko onderdil motor di wilayah Pesantren. Toko ini dibobok dua penjahat itu pada Selasa (14/2). Polisi pun menelusuri dengan menanyai berbagai saksi.


Akhirnya petugas mengetahui jika pelaku pembobolan adalah Niko. Namun, setelah ditangkap di rumahnya, Niko mengaku tidak melakukannya sendiri. Karena itu petugas melakukan pengembangan lagi. Dan, pengembangan itu mengarah ke sang penjual sate tahu, Deni.


“Pelaku (Niko, Red) tidak sendirian, pas mengaku,” terang Kamsudi. Akhirnya pada hari itu juga, Deni ditangkap saat berjualan tahu bakar.


Bagaimana cara kedua orang itu bekerja sama? Menurut keterangan keduanya kepada polisi, Niko menjemput Deni dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 4289 FB. Setelah itu sampai di lokasi yang telah diincar, Deni mengangkat Niko melewati tembok pagar. Kemudian Niko memanjat tiang lampu yang ada di dekat toko dan masuk ke dalam melalui atap.


Setelah berhasil masuk dengan membuka genteng, Niko mengambil beberapa barang dan uang tunai. Kebetulan laci di toko onderdil itu tidak dikunci. Dengan mudah dia menggasak uang tunai Rp 1 Juta yang ada di dalam laci. “Selain itu, juga mengambil dua kardus oli dan satu kardus aki,” terang Kamsudi. Pemilik toko onderdil diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta.


Kini, Niko dan Deni harus siap menanggung akibatnya. Bukan hanya Deni tak bakalan bisa berjualan sate tahu kembali, tapi dia dan temannya itu terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yang bisa memenjarakan keduanya maksimal selama tujuh tahun.


Pengakuan keduanya sama. Barang yang dicuri itu akan dijual lagi. Tujuannya untuk menambah pemasukan bagi keduanya. Setelah dijual, hasilnya dibagi untuk dinikmati sendiri-sendiri.


 

Editor : adi nugroho
#curi