NGANJUK, JP Radar Nganjuk-Majelis hakim mengetok palu kasus peredaran sabu-sabu sebesar 30,2 gram dengan terdakwa Wahyu Aji Wibowo, 32. Pria asal Madiun yang berperan sebagai kurir itu diganjar hukuman penjara selama enam tahun.
Majelis hakim meyakini Wahyu terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I. Barang terlarang itu disembunyikan di dalam mobil Suzuki Ertiga bernopol AW 1903 BW yang dikemudikannya. Alhasil, terdakwa juga diganjar denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi itu masih lebih rendah 1,5 tahun dibanding tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7,5 tahun penjara.
Mendapati vonis yang lebih rendah terhadap Wahyu Aji, JPU Pujo Rasmoyo mengungkapkan, pihaknya mengaku masih akan merapatkannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk masih akan berkoordinasi untuk menentukan langkah yang akan diambil ke depannya pascaputusan. “Kami masih akan pikir-pikir. Kami (tim JPU, Red) akan berkoordinasi terlebih dahulu,” ujar Pujo.
Sementara itu, menjalani sidang pamungkasnya kemarin, Wahyu terlihat lebih banyak menunduk. Terlebih saat vonis dibacakan oleh Irwan. Sejurus kemudian palu hakim diketuk tiga kali.
Saat diminta untuk menanggapi putusan tersebut, keputusan terdakwa berbeda dengan yang diambil oleh JPU. Wahyu memilih untuk menerima saja putusan yang diberikan oleh majelis hakim atas kesalahan yang dilakukannya. “Terdakwa memilih langsung menerima karena pada dasarnya apa yang didakwakan memang terbukti,” aku Dewi Setyowati, pengacara Wahyu.
Terlebih, barang bukti sabu yang dibawanya memang relatif besar. Meski demikian, Dewi menegaskan bahwa kliennya itu hanya sebatas kurir saja. “Putusan tersebut lebih baik daripada tuntutan JPU yang memberikan hukuman 7,5 tahun penjara,” pungkas Dewi.
Seperti diberitakan, Wahyu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Sabtu (16/11) malam tahun lalu. Yakni di timur traffic light Jl Panglima Sudirman, Kota Nganjuk. Pria yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga bernopol AW 1903 BW itu sempat berusaha kabur saat dihadang petugas.
Tetapi upayanya sia-sia karena kondisi lalu lintas sedang padat. Mobilnya terpaksa berhenti setelah menabrak becak dan pintu depan bus Mira. Melihat itu, tim resmob kembali mengerubungi mobil Wahyu. Mereka memaksanya untuk keluar.
Beberapa menit kemudian, nyali Wahyu menciut. Dia menyerah dan langsung keluar dari mobil. Kecurigaan petugas terbukti. Saat menggeledah seluruh bagian mobil, mereka menemukan sabu-sabu seberat 30,20 gram di bawah rem tangan mobilnya.
Editor : adi nugroho