Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aksi Unik, Mantan Karyawan PT Surya Zig Zag Tuntut Kekurangan Pesangon

adi nugroho • Kamis, 23 Januari 2020 | 07:11 WIB
aksi-unik-mantan-karyawan-pt-surya-zig-zag-tuntut-kekurangan-pesangon
aksi-unik-mantan-karyawan-pt-surya-zig-zag-tuntut-kekurangan-pesangon

KABUPATEN, JP Radar Kediri – Demo unik terjadi di depan perusahaan kertas rokok PT Surya Zig Zag, di Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, kemarin (21/1). Unik, karena demo ini hanya diikuti oleh tiga orang. Dan, mereka mengancam bakal melakukannya selama tiga hari. Alias berlangsung hingga besok.


Peserta unjuk rasa itu adalah tiga orang mantan karyawan pabrik tersebut. Mereka menuntut pihak perusahaan memberi kekurangan pesangon yang mereka klaim seharusnya diberikan oleh pihak perusahaan. Sementara, perusahaan bersikukuh merasa tidak ada yang perlu dibayarkan.


Tiga pendemo itu adalah Suharsono, Sugito, dan Eko Widodo. Mereka menggelar demo mulai pukul 07.00 pagi. Menggunakan satu kendaraan berupa motor roda tiga yang disertai sound system dan spanduk bertuliskan tuntutan mereka. “Untuk aksi hari ini kami meminta kekurangan bayar selama delapan bulan,” kata Sugito.


Para pendemo itu beraksi di depan pintu gerbang yang biasa dilewati kendaraan besar. Motor roda tiga mereka parkir di tepi jalan. Begitu datang mereka langsung membunyikan musik. Musik itu sepertinya juga strategi untuk menarik perhatian dari pihak perusahaan.


Beberapa saat kemudian wakil dari PT Surya Zig Zag  datang menemui ketiganya. Dua orang wakil perusahaan itu adalah Ison Auni Zaidan dan Hari Harjono. Keduanya kemudian menemui para pendemo untuk berdialog. Tempatnya di pos satpam.


Dalam dialog itu, pihak perusahaan bersikukuh merasa tidak kurang bayar pesangon. “Kami sudah mempelajari dan memberikan jawabannya. Intinya jika dari pihak perusahaan tidak merasa kekurangan bayar. Karena terkait dengan perselisihan hubungan industrial (PHI, Red) yang pernah kami jalani sembilan tahun yang lalu, pada 2011,” aku Ison.


Menurutnya, perusahaan sudah menjalankan putusan terkait PHI tersebut. Isi putusan itu di antaranya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran pesangon terkait proses PHK tersebut.


“Semua sudah dilakukan oleh perusahaan dan tidak ada kekurangan bayar. Namun apa bila dari teman-teman ada permintaan tambahan berdasarkan penafsiran di luar hukum industrial (agar) lewat jalur hukum yang ada,” tekannya.


Suharsono, salah seorang pendemo, ngotot bahwa perusahaan masih kurang bayar dalam pesangon itu. Khususnya kepada mereka. Dia bahkan membacakan surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan PHK itu.


 


Pendemo merasa tanggapan dari pihak perusahaan tak sesuai harapan mereka. Karena itu mereka menegaskan bakal tetap melakukan demo hingga hari Kamis (23/1) sesuai surat izin.


Demo yang dilakukan tiga orang mantan karyawan ini bukan pertama kalinya. Demo yang sama juga pernah dilakukan ketiganya pada 2012.


Kasus mereka itu berawal dari mogok kerja yang berlangsung pada 2010. Mogok kerja itu kemudian berujung pada skorsing dan PHK yang menimpa enam orang. Termasuk ketiga pendemo tersebut pada 26 Januari 2011.

Editor : adi nugroho
#karyawan