Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Minggu, Bekuk Tujuh Tersangka

adi nugroho • Sabtu, 18 Januari 2020 | 22:15 WIB
dua-minggu-bekuk-tujuh-tersangka
dua-minggu-bekuk-tujuh-tersangka


KOTA, JP Radar Kediri – Enam bulan di awal tahun 2020, Polres Kediri Kota berhasil membekuk tujuh tersangka dengan kasus yang berbeda. Kemarin, saat berada di Ruang Rupatama Polres Kediri Kota, petugas menggelandang enam tersangka atas kasus narkoba dan judi, dan satu tersangka pasal 296 KUHP tentang penyedia tempat pencabulan tidak berada di ruangan.


Kepada wartawan, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan bahwa pelaku penyedia tempat pijat yang mengarah ke tindakan cabul berinisial EPW, 23, perempuan asal Singonegaran, Pesantren, sedang dirawat di rumah sakit. “Tetap kami lakukan penindakan, namun tersangka tidak ditahan,” terangnya.


Miko menambahkan, tujuh kasus yang diungkap itu juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. Salah satunya dugaan prostitusi di tempat pijat yang dikelola EPW, awalnya juga dari laporan masyarakat sekitar. Petugas pun melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan, dan menemukan terapis serta pelanggan yang melakukan tindakan cabul.


Untuk itu, EPW pun dikenai pasal 296 KUHP tentang memudahkan atau mengadakan tindakan cabul bagi orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 16 bulan.


Praktik pijat refleksi tersebut, dari hasil penyidikan, pemilik menyediakan tiga paket mulai dari Rp 150 ribu - Rp 250 ribu. “Dengan sistem bagi hasil, bagi terapis dan pengelola,” ungkap Miko.


Kasus lainnya, lelaki berpangkat dua melati di pundaknya ini menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar dan penyalahguna sabu-sabu. Unitreskrim Polsek Kediri Kota mengungkap satu kasus sabu-sabu, dan Unitreskrim Polsek Pesantren mengungkap satu kasus dengan dua tersangka atas perjudian.


Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap tersangka yang berbeda, pertama Sigit Saputro, 26, asal Desa Datengan, Grogol, Kabupaten Kediri dengan barang bukti 764 butir pil dobel l.


Kemudian Dimas Andy, 25, asal Desa  Kampungdalem Kecamatan/Kota Kediri dengan barang bukti 64 butir dobel l, dan Adjis Tritanto, 24, asal Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren, ditangkap Satreskoba Polresta Kediri karena terbukti menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,2 gram. “Terus didalami, namun sementara tidak ada keterikatan antara tiga tersangka tersebut,” terang Miko.


Unit Reskrim Polsek Kediri Kota juga menangkap warga Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Yuda Prasetyo, 23 di Kelurahan Banjaran, Kecamatan/Kota Kediri saat hendak mendistribusikan sabunya. Dari tangan Adjis, petugas menemukan 0,28 gram narkotika golongan 1 jenis sabu, dan pil dobel L sebanyak 3.320 butir. Sedangkan dua tersangka penjudian, atas nama Misbakhul Munir, 45, dan DA, 18, asal Kelurahan Bangsal. Kecamatan Pesantren ditangkap Polsek Pesantren.

Editor : adi nugroho
#narkoba #tersangka #polisi #kriminal