Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Demi Seliter Bensin, Buruh Asal Gadungan, Puncu Rela Jual Dobel L

adi nugroho • Kamis, 9 Januari 2020 | 21:16 WIB
demi-seliter-bensin-buruh-asal-gadungan-puncu-rela-jual-dobel-l
demi-seliter-bensin-buruh-asal-gadungan-puncu-rela-jual-dobel-l


NGASEM, JP Radar Kediri – Ikko Eriyanto, 28, terdakwa  kasus penyalaggunaan pil dobel L, tak dapat mengelak ketika disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, kemarin (8/1). Pemuda asal Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, mengakui telah bertransaksi pil dobel L kepada temannya.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Tjahjo Mahendra, Ikko mengaku membeli pil dobel sebanyak 100 butir kepada Slamet, rekannya sebanyak dua kali. “Saya dapat barang itu dari Slamet orang Kalimantan, disuruh menjualkan,” ungkapnya.


Saat itu, Selasa (21/9/19) pukul 14.00 WIB. Ia dihubungi oleh Slamet, ditawari untuk menjualkan pil sebanyak 50 butir dengan harga Rp 80 ribu. Dan apabila terjual ia akan diupah 1 liter bensin, Ikko pun menyetujuinya.


Kemudian pukul 17.00 WIB, ia dihubungi Piwi Aprili alias Apin, 30, warga Pare, Kabupaten Kediri melalui pesan singkat untuk mengantarkan barang tersebut ke kontrakannya, ia pun meyanggupinya. Dan telah terjadi transaksi sebanyak dua kali, yang pertama pada 21 September dan kedua pada 1 Oktober. Keduanya sebanyak 100 butir pil dobel L.


Lantas Selasa (1/10) tahun lalu saat berada di rumahnya di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, ia diamankan oleh pihak Satreskoba Polres Kediri. “Benar, kami tangkap dirumahnya pada 1 Oktober 2019,” terang Penyidik Satreskoba Polres Kediri Hariyanto di ruang Kartika PN Kabupaten Kediri.


Ia menjelaskan pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti pil dobel L, namun ditemukan HP Nokia warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Apin. “Nomornya Apin ada di dalam ponsel tersebut,” tambah Hariyanto.


Ketika ditanya mengenai pengakuan saksi, Ikko yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan hanya bisa membenarkan seraya mengangguk. Hakim Anggota Imam Santoso sempat menanyakan kepada Ikko mengapa bersedia menjual pil dobel L dan diberi imbalan apa. “Karena teman dan diberi imbalan 1 liter bensin,” jawab Ikko. Jawaban itulah yang membuat hakim Imam sempat heran.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lestari juga sempat dibuat geram dengan penjelasan terdakwa di persidangan yang tidak sesuai dengan di BAP (berita acara pemeriksaan). “Jelaskan yang sebenarnya, jangan mengada-ada malah kamu nanti yang kesulitan menjelaskan,” ujarnya.


Hakim ketua Agus kemudian menutup persidangan. “Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan,” pungkasnya seraya mengetuk palu. (c3)

Editor : adi nugroho
#radarkediri #pengedar #narkoba #puncu #beritaterkini