Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Judi Remi di Kebun Jagung, Dua Warga Plemahan Ditangkap

adi nugroho • Senin, 6 Januari 2020 | 03:03 WIB
judi-remi-di-kebun-jagung-dua-warga-plemahan-ditangkap
judi-remi-di-kebun-jagung-dua-warga-plemahan-ditangkap

PLEMAHAN, JP Radar Kediri - Dua orang pejudi ini nekat bermain judi kartu remi di kebun jagung. Tepatnya berada di Kebun Kali Bendo, Desa Sebet, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Mereka menyangka tempat itu aman.


Tapi tempat yang mereka pilih ternyata tak bisa mencegah petugas dari Polsek Plemahan menggerebek mereka. Kedua pelaku itu pun tak berkutik saat digerebek petugas.


Salah satu pejudi itu adalah Darminto, 47, warga Desa Sebet, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Selain itu Agus Darwanto, 37, warga Dusun Jatirejo, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri juga diamankan petugas.


“Mereka diamankan sehubungan dengan kejadian perjudian jenis kartu remi atau bakaran. Kejadian itu sendiri terjadi Senin (30/12) sekitar pukul 14.30 WIB,” terang Kapolsek Plemahan AKP Suharyanta, kemarin (4/1).


Suharyanta mengungkapkan informasi terkait perjudian itu berdasar informasi masyarakat. “Biasanya di kebun kali bendo itu digunakan untuk bermain judi. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Plemahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersebut yang tertangkap saat bermain judi,” tambahnya.


Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 340 ribu, satu set kartu remi, satu tikar warna biru, dan satu karung warna putih. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Plemahan. “Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sepuluh tahun,” pungkas Suharyanta.

Editor : adi nugroho
#radar kediri #hukum #polsek plemahan #kasus #plemahan #kriminal #payaman