KOTA, JP Radar Kediri – Kecurigaan polisi terhadap Yuda Prasetyo, 23, warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren terbukti. Jumat lalu (3/1), pemuda ini
diciduk petugas Polsek Kediri Kota saat berada di depan minimarket, Jl Letjen Sutoyo, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri.
“Saat itu, petugas yang patroli siang mendapat pengaduan warga. Bahwa tersangka mengonsumsi narkoba di tempat parkir. Petugas kami segera datang untuk memastikan kebenaran informasinya,” papar Kasubbag Humas Polresta AKP Kamsudi, kemarin.
Awalnya Yuda dimintai keterangan. Dia berdalih baru belanja di minimarket itu. Meski begitu, petugas tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua bungkus rokok yang di dalamnya ada plastik klip berisi sabu-sabu (SS). Lalu di saku sebelahnya, ditemukan plastik berisi 20 butir pil koplo. “Terbukti membawa sabu dan pil dobel L,” terang Kamsudi.
Sebelum dibawa ke Mapolsek Kediri Kota, Yuda dikeler ke rumahnya di Ketami. Dalam penggeledahan di sana, petugas menemukan seperangkat bong (alat isap SS). Selain itu, di dekat lemari kamar Yuda, didapati plastik besar berisi 3.300 pil dobel L.
Akhirnya Yuda pun dibawa ke Mapolsek Kediri Kota untuk pendataan dan pemeriksaan. Selain bong, polisi mengamankan, 0,28 gram SS, 3.300 butir pil dobel L, handphone (HP), dan uang Rp 11 ribu yang diduga sisa hasil penjualan barang haram tersebut.
“Benar, kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh Unitreskrim Polsek Kediri Kota,” terang Kamsudi.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, Yuda dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
“Sementara masih terus dilakukan pengembangan, dari mana pelaku (Yuda, Red) mendapatkannya, hingga kepada siapa saja barang haram tersebut diedarkan,” urai Kamsudi.
Editor : adi nugroho