Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Edarkan Pil Koplo, Pengangguran Asal Sekaran Dibekuk

adi nugroho • Jumat, 3 Januari 2020 | 19:40 WIB
edarkan-pil-koplo-pengangguran-asal-sekaran-dibekuk
edarkan-pil-koplo-pengangguran-asal-sekaran-dibekuk


KAYENKIDUL, JP Radar Kediri— Dua warga yang diduga pengedar pil dobel L ditangkap Polsek Pagu. Keduanya adalah Budi Prayitno, 36, warga Dusun Ngetrep, Desa Sekaran, Kecamatan Kayenkidul, dan Imam Maulana, 36, warga Dusun Harjobinangun, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan.


“Bermula dari laporan masyarakat, kita menangkap dua pengedar pil dobel L sekaligus,” terang Kasihumas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagiyo, kemarin (2/1).


Budi ditangkap lebih dahulu. Pria yang sehari-hari menganggur ini diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00, Senin (31/12). Dia terbukti menyimpan pil koplo. Ditemukan barang bukti dalam penggeledahan, Budi tak berkutik.


“Tersangka terbukti menyimpan 51 butir pil dobel L. Setelah interogasi, kami mendapat keterangan bahwa barang bukti miliknya didapatkan dari Imam Maulana,” kata Erwan.


Tak membuang waktu, petugas Polsek Pagu meluncur ke rumah Imam di Dusun Harjobinangun, Tegowangi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu juga tak berkutik saat ditangkap sekitar pukul 23.00 di hari yang sama.


Selanjutnya dua pelaku ditahan di Polsek Pagu. “Untuk saat ini kita masih proses sidik lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 51 pil dobel L, sebuah plastik transparan, satu sepeda motor Honda Supra AG 5227 NF,” papar Erwan.


Kedua pelaku terancam pasal 197 dan 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. (c2)

Editor : adi nugroho
#radarkediri #narkoba #kayenkidul #plemahan