KABUPATEN, JP Radar Kediri - Perkembangan pengguna narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di kalangan pelajar khususnya wilayah Kabupaten Kediri kian memprihatinkan. Jumlah pelajar yang bersentuhan langsung dengan narkoba mengalami peningkatan. Itu terjadi sejak bulan Januari hingga Desember 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri dari Satuan Narkoba Polres Kediri, mereka berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB). Yang terdiri dari sabu-sabu sebanyak 153,6 gram, ekstasi sebanyak 6 butir, pil atarax sebanyak 190 butir, pil dobel L sebanyak 422.540 butir, dan pil jenis erimin sebanyak 700 butir.
Sementara jumlah pelaku dari kalangan pelajar yang tertangkap mencapai 25 pelajar. Mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Saat itu jumlah pelaku dari kalangan pelajar dan mahasiswa mencapai 18 orang. Dengan rincian 15 pelajar dan tiga orang mahasiswa.
“Tahun ini ada kenaikan pengguna pelajar namun tidak signifikan” ujar Kasatreskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin.
Untuk kalangan mahasiswa mereka tak hanya menjadi pemakai. Dari beberapa kasus yang dihadapi polisi, sebagian mahasiswa pemakai ini juga menjadi pengedar. Sedangkan dari kalangan pelajar, kebanyakan adalah pemakai.
“Kebanyakan dari pelajar hanya coba-coba saja,” ujarnya kepada koran ini.
Eko menambahkan, dibandingkan dengan seluruh kasus yang terjadi di kabupaten Kediri, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar memiliki andil sebesar 10 persen. “Ini menjadi atensi serius bagi kami untuk terus menekan angka pengguna narkotika di kalangan pelajar,” terangnya.
Yang perlu diwaspadai oleh para orang tua adalah model penyalahgunaan narkoba dengan cara perpeloncoan. Satreskoba Polres Kediri mengungkap praktik perpeloncoan narkoba yang melibatkan senior di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Pare.
Eko mengungkapkan, praktik perpeloncoan tersebut dilakukan oleh AS,15, warga Desa/Kecamatan Pare pada Maret 2019. Pelajar yang masih kelas VII ini berhasil ditangkap di salah satu ruang di sekolahnya saat melakukan perpeloncoan. “Kami mendapatkan laporan dari wali murid yang anaknya menjadi korban,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, AS akhirnya mengakui bahwa praktik perpeloncoan tersebut dilakukan secara bergantian. Teknisnya, masih kata Eko, mereka memaksa adik kelasnya mengonsumsi narkoba. Setelah korban merasakan ketergantungan, mereka diwajibkan membeli narkoba kepada AS. “Karena masih pelajar, pelaku tidak kami tahan. Namun tetap wajib lapor,” tuturnya.
Namun, setelah beberapa bulan kemudian, AS justru ditemukan melakukan peredaraan narkoba dengan barang bukti (BB) yang lebih besar. “Akhirnya kami tahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) anak di Blitar,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi peningkatan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, pihaknya memiliki beberapa cara preventif untuk menekan tersebut. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke beberapa sekolahan,” imbuhnya.
Eko berharap, penggunaan narkoba di tingkat pelajar bisa terus diminimalisasi. “Ini menjadi catatan bagi kami untuk menekan angka penggunaan narkoba bagi pelajar,” pungkasnya.
Editor : adi nugroho