KABUPATEN, JP Radar Kediri – Liyan Permata Putra, 32, ternyata tak pernah jera meskipun pernah terjerat kasus hukum. Lelaki warga Mojoroto, Kota Kediri ini bahkan kembali terciduk polisi untuk kasus yang sama. Yaitu menjadi penyedia pijat yang disertai prostitusi atau istilahnya panti pijat plus-plus.
Lebih ironis lagi, Liyan juga mempekerjakan terapis yang masih di bawah umur. Rata-rata berusia belasan tahun. Paling tua terapis yang dipekerjakan Liyan berusia 20 tahun.
Liyan membungkus praktik prostitusinya di panti pijat bernama D’glamour Cafe and Massage. Lokasinya di Desa/Kecamatan Gampengrejo. Terakhir, polisi menggerebek lokasi itu pada 30 Juli 2019. Itu adalah penggerebekan kedua kalinya. Sebab, Liyan juga pernah ditangkap polisi dari Polda Jatim 18 Januari silam.
“Sebelumnya lokasi tersebut pernah di lakukan penangkapan oleh Polda Jatim. (Liyan) kena hukuman lima bulan,” terang Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton saat rilis kemarin.
Masih menurut Roni, saat penggerebekan, polisi menangkap basah terapis yang tengah melakukan praktik prostitusi. Bahkan dua terapis melakukan threesome dengan seorang pelanggan. Dua orang terapis berinisial SB, 17, dan Intan, 18, melayani seorang pelanggan secara bersama-sama di salah satu ruangan.
Selain dua terapis itu, polisi juga mengamankan dua terapis lainnya saat penggerebekan tersebut. Yaitu RF yang masih berusia 16 tahun dan Hani, terapis paling tua.
Hasil interogasi itu, pelayanan di tempat tersebut dipatok dengan harga Rjp 500 ribu per satu orang terapis. Mereka juga melayani hand job (HJ) dengan tarif Rp 200 ribu, blow job (BJ) dengan tarif Rp 300 ribu, dan full job dengan tarif Rp 500 ribu di luar paket kamar.
Terkait aktivitasnya itu, Liyan bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal
88 jo pasal 761 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua, pasal 296 KUHP. Akibatnya, dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 200 juta.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 1 helai sprei warna coklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom merk Fiesta, 1 mangkok cream pijat, 1 buku catatan keuangan, 3 lembar sertifikat terapis, 1 lembar SOP D-Glamour, 1 buah HP operasional, uang tunai Rp 984 Ribu. Ada juga benda-benda yang diamankan dari para terapis. Seperti 1 helai rok mini warna merah, tiga kondom merek Sutra, bungkus tisu basah, dan sebotol sabun cair.
Terkait terapisnya yang masih di bawah umur, Liyan ternyata juga pintar berdalih. Menurutnya, para terapis yang mendaftar itu menggunakan KTP palsu.
Di hadapan awak media, Liyan mengaku mengunakan aplikasi Facebook untuk perekrutan terapis. “Ketika mendaftar, yang berusia tujuh belas tahun mengaku menikah dan memiliki anak,” kilah Liyan.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, untuk bekerja menjadi terapis. Pelamar harus memiliki KTP. Laki-laki kelahiran 1987 berdalih tidak mengetahui bahwa KTP yang diberikan pelamar ternyata KTP Palsu.
Editor : adi nugroho