NGASEM, JP Radar Kediri – Terlibat kasus kekerasan, Haida Heri Kuswati, 36, warga Dusun Mekikis, Kecamatan Purwoasri, divonis sebelas bulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan,” terang Hakim Ketua Agus Tjahjo Mahendra di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, kemarin (29/7).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syecha Diana yang menuntutnya satu tahun penjara. Ibu rumah tangga (RT) ini terbukti melanggar pasal 368 dan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Kasus Haida terjadi 6 Maret 2019 di rumahnya. Korbannya Lasto dan Ulfi Rosida, istrinya. Sekitar pukul 12.30 ketiganya sedang minum-minum. Di sela itu, Haida bertanya pada Lasto apakah melaporkannya telah menjual narkoba.
Lasto membantah. Haida marah dan langsung memukulnya tiga kali. Melihat suaminya dipukuli, Ulfi pun menyerahkan barangnya. Yakni cincin emas satu gram, kalung emas dua gram, dua gawai merek Xiaomi.
Belum puas, Haida mengambil martil lalu memukul sepeda motor Honda Beat AG 2444 XD milik Lasto. Aksi kekerasan itu melibatkan M. Hendro, M. Sadam Husain, dan Heri Kiswanto (disidang terpisah). Hendro memukul Lasto dengan sapu empat kali. Heri memukul dua kali dengan tangan, dan Husain memukul dengan tangan dua kali. Sementara Riski yang memukul dua kali kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam putusannya, hakim membacakan pertimbangan hukumnya. Yang meringankan, Haida bersikap sopan dan menyesal. “Sedangkan yang memberatkan, perbuatannya merugikan orang lain,” imbuh hakim Agus.
Setelah membacakan vonis, Agus memberi kesempatan Haida menanggapi. Haida mengatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima Yang Mulia,” ujarnya.
DIVONIS: Haida Heri Kuswati keluar ruang persidangan setelah menerima vonis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, kemarin.
Hajar Suami Orang, Ibu RT Kena 11 Bulan
NGASEM, JP Radar Kediri– Terlibat kasus kekerasan, Haida Heri Kuswati, 36, warga Dusun Mekikis, Kecamatan Purwoasri, divonis sebelas bulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan,” terang Hakim Ketua Agus Tjahjo Mahendra di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, kemarin (29/7).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syecha Diana yang menuntutnya satu tahun penjara. Ibu rumah tangga (RT) ini terbukti melanggar pasal 368 dan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Kasus Haida terjadi 6 Maret 2019 di rumahnya. Korbannya Lasto dan Ulfi Rosida, istrinya. Sekitar pukul 12.30 ketiganya sedang minum-minum. Di sela itu, Haida bertanya pada Lasto apakah melaporkannya telah menjual narkoba.
Lasto membantah. Haida marah dan langsung memukulnya tiga kali. Melihat suaminya dipukuli, Ulfi pun menyerahkan barangnya. Yakni cincin emas satu gram, kalung emas dua gram, dua gawai merek Xiaomi.
Belum puas, Haida mengambil martil lalu memukul sepeda motor Honda Beat AG 2444 XD milik Lasto. Aksi kekerasan itu melibatkan M. Hendro, M. Sadam Husain, dan Heri Kiswanto (disidang terpisah). Hendro memukul Lasto dengan sapu empat kali. Heri memukul dua kali dengan tangan, dan Husain memukul dengan tangan dua kali. Sementara Riski yang memukul dua kali kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam putusannya, hakim membacakan pertimbangan hukumnya. Yang meringankan, Haida bersikap sopan dan menyesal. “Sedangkan yang memberatkan, perbuatannya merugikan orang lain,” imbuh hakim Agus.
Setelah membacakan vonis, Agus memberi kesempatan Haida menanggapi. Haida mengatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima Yang Mulia,” ujarnya.
Editor : adi nugroho