Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pembunuhan Mak Mentil: Ahmad Ngotot Tak Ikut Membunuh

adi nugroho • Sabtu, 29 Juni 2019 | 18:05 WIB
pembunuhan-mak-mentil-ahmad-ngotot-tak-ikut-membunuh
pembunuhan-mak-mentil-ahmad-ngotot-tak-ikut-membunuh

KEDIRI KOTA - Salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan pemulung bernama Sukinem alias Mak Mentil, Ahmad Setiawan, mengaku terlibat karena diajak oleh terdakwa Dedyk Asmawan. Ahmad pun menolak bila disebut ikut aksi pembunuhan yang dilakukan Dedyk.


“Pada saat itu saya hanya mengantarkan Dedyk untuk mencuri uang di rumah Sukinem (nama asli Mak Mentil, Red). Dan saya tidak tahu menahu terkait pembunuhan,” aku Ahmad, dalam persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang berlangsung Kamis (27/6) di PN Kota Kediri.


Ahmad dihadirkan di sidang itu sebagai saksi mahkota. Dia mengaku diajak Dedyk untuk mencuri dengan diiming-imingi imbalan. Karena itu dia menolak bila disangkut-pautkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan rekannya itu.


Dalam sidang kemarin, pengadilan juga menghadirkan saksi lainnya. Yaitu Rudi Santoso, 36. Rudi adalah satpam di Pasar Setonobetek, tempat pembunuhan itu berlangsung. Ketika ditanya JPU Anggi Luberti, Rudi mengungkapkan kronologi yang dia ketahui.


Menurut Rudi, malam itu sekitar pukul 22.00 WIB dia sedang berjaga di sekitar pasar. Kemudian mendapatkan kabar dari seorang warga bahwa ada mayat dengan posisi telentang. Dia kemudian menuju rumah Sukinem yang ada di bagian belakang pasar. Saat itulah posisi korban dalam keadaan kedua tangan terikat dan luka memar di leher, luka robek pada lubang telinga sebelah kiri akibat benda tumpul. “Benar yang mulia, saat itu posisi korban memang dalam posisi luka memar akibat benda tumpul, dan kedua tangan terikat,” ungkap di hadapan hakim


Dwi Melaningsih Utami.


Namun saksi tak mengetahui terdakwa melintas saat itu. “Kemungkinan terdakwa, masuk melewati pintu belakang yang mulia,” ujarnya. Dugaan satpam itu dibenarkan terdakwa Ahmad Setiawan.


Sidang pada Kamis itu akhirnya ditunda. Dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Editor : adi nugroho
#kasus #kriminal