Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mencuri di Sekolah, Dua Anak Dihukum Percobaan

adi nugroho • Kamis, 4 April 2019 | 01:48 WIB
mencuri-di-sekolah-dua-anak-dihukum-percobaan
mencuri-di-sekolah-dua-anak-dihukum-percobaan

 


KEDIRI KABUPATEN – HD, 15, dan AR, 15, asal Dusun/Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu bisa tersenyum lega. Remaja yang menjadi terdakwa kasus pencurian itu hanya menerima hukuman percobaan atas perbuatannya.


“Terhadap terdakwa HD, dan AR, dijatuhi vonis pidana penjara dua bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari keduanya dinyatakan bersalah. Putusan hakim yang berkekuatan tetap dalam masa percobaan selama lima bulan,” terang Hakim Ketua M Fahmi.


Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menjatuhkan tuntutan selama dua bulan penjara ke HD dan AR.  Karena perbuatan siswi kelas tujuh sekolah menengah pertama, telah melanggar pasal 363 Ayat 91) ke-4, ke-5, KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Tidak hanya membacakan putusan, pada sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak, Fahmi juga membacakan apa saja yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan hukuman.


Yang memberatkan, perbuatan HD dan AR meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, HD dan AR merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi, HD dan AR memberikan keterangan tidak berbelit-belit dan selama persidangan bersikap sopan. “Kedua terdakwa belum menikmati hasilnya,” imbuhnya.


Sementara itu, barang bukti perbuatan yang dilakukan oleh HD dan AR berupa satu sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 2721 EG, satu televisi  Panasonic, satu unit DVD Polytron, satu unit mikrophone beserta kabel, satu pak buku berisi sepuluh lembar, dan satu set kunci dikembalikan ke pemiliknya.


Berdasarkan keterangan yang didapatkan Jawa Pos Radar Kediri, kejadian pencurian tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Kejadian pertama dilakukan  Kamis (26/12), sekitar pukul 01.00 WIB lokasinya di SDN Kambingan, Kecamatan Pagu. Aksi kedua dilakukan Minggu (13/1) sekitar pukul 02.00 WIB lokasiya di SDN 1 Sambirobyong, Dusun Bulu Pasar, Kecamatan Pagu. Sedangkan aksi ketiganya dilakukan Minggu (20/1). Sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasinya berada SDN Padangan III, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul.


Dalam melancarkan aksinya, HD dan AR melakukan hal sama. Keduanya terlebih dulu memanjat pagar, ketiga lokasi sudah dalam keadaan sepi. Sedangkan untuk masuk ke dalam bangunan sekolah, HD dan AR merusak jendela menggunakan obeng.


Terhadap putusan ini, sikap kedua terdakwa sama. “Keduanya langsung menerima putusan yang diberikan,” ujar Penasihat Hukum Bagus Wibowo setelah persidangan.


 

Editor : adi nugroho
#desa bulupasar #kecamatan pagu #pencurian