Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Saksi Korban Kuak Aksi Pengeroyokan

adi nugroho • Kamis, 28 Maret 2019 | 20:58 WIB
saksi-korban-kuak-aksi-pengeroyokan
saksi-korban-kuak-aksi-pengeroyokan



KEDIRI KABUPATEN - Persidangan kasus pengeroyokan oleh kelompok jaranan Rogo Samboyo Putro memasuki tahap pemeriksaan saksi kemarin siang. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Sukma Riadi, 19, warga Desa Padangan, Kayenkidul selaku saksi korban pengeroyokan itu.


Sukma pun menceritakan kejadian yang dialaminya di persidangan. Itu setelah ia diberi kesempatan Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya. “Saya dikira melempar sandal ke arena jaranan. Padahal saya tidak melakukannya,” kata Sukma saat ditanya alasan pengeroyokan tersebut.


Dalam kesaksiannya, Sukma mengidentifikasi yang pertama memukul adalah Joko Prasetyo, 27, pemain jaranan asal Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren. Sukma mendapat pukulan dua kali sebelum akhirnya tersungkur.


Selanjutnya beberapa pemain jaranan lain mengeroyoknya. Mereka adalah Sunu David Amanu, 27, warga Kelurahan Bujel, Mojoroto, Kota Kediri; Rahmad Kurniawan, 30, Desa Gambyok, Grogol, dan Suhartoyo, 38, warga Desa Turus, Gampengrejo. 


Selain itu, ada lagi yang ikut mengeroyok. Yaitu Eko Priyono, 44, warga Desa Bedug, Ngadiluwih, dan Priadi, 36, warga Desa Kurungrejo, Prambon, Nganjuk. Keenam pemuda tersebut merupakan terdakwa dalam kasus ini.


Dari keterangan Sukma dan pengakuan terdakwa, ada sebagian yang memukul dan sebagian lagi menginjaknya ketika tersungkur. Akibatnya, Sukma pun pingsan lalu dibawa ke rumah sakit (RS) untuk visum. Luka yang dideritanya di kepala, bibir, pelipis mata dan dadanya sesak. “Saya sampai tidak bisa beraktivitas selama dua hari,” ungkapnya.


Atas keterangan Sukma, keenam terdakwa membenarkan. Berdasarkan keterangan para terdakwa, pengeroyokan berhenti karena didatangi polisi dan beberapa warga.

Editor : adi nugroho
#pengadilan #persidangan #jaranan