Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Anggap Kematian Etika karena Lemas Kehabisan Oksigen

adi nugroho • Kamis, 28 Februari 2019 | 20:38 WIB
anggap-kematian-etika-karena-lemas-kehabisan-oksigen
anggap-kematian-etika-karena-lemas-kehabisan-oksigen

NGANJUK-Sidang kasus pembunuhan Etika Fahru Nisa kembali berlanjut kemarin. Terdakwa Dwi Agus Hermawan yang mendapat kesempatan menyampaikan pleidoi atau pembelaan, menolak penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus yang membelitnya.  


          Melalui Prayogo Laksono, penasihat hukumnya, Agus menganggap jaksa penuntut umum (JPU) terlalu memaksakan pasal tersebut. “Kami menolak pasal 338 KUHP diterapkan dalam perkara ini,” kata Proyogo.


Prayogo berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari pasal 338 KUHP. Alasannya, kematian Etika Fahru Nisa, 26, asal Desa Wonoasri, Kecamatan Pagu, Kediri itu bukan karena pukulan atau cekikan yang dilakukan terdakwa.


Fakta di persidangan, lanjut Prayogo, menyebutkan jika kematian Etika akibat sumbatan saluran nafas karena air yang menyebabkan berkurangnya kadar oksigen. “Mati karena lemas, kekerasan benda tumpul di kepala korban tidak mematikan,” lanjut pengacara asal Wilangan itu.


          Hal tersebut dikuatkan dari alat bukti bahwa kematian korban bukan disebabkan karena perbuatan terdakwa tapi karena faktor lain. Yakni, visum et repertum No. R/303/IX/KES.19/2018/RSB Kediri tanggal 1 Agustus 2018 yang dibuat dr. Tutik Purwati.


Dasar-dasar itulah yang meyakinkan Prayogo bahwa kliennya bisa dikenakan pasal 351 sesudai dengan pasal subsider di dakwaan jaksa. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer atau setidak-tidaknya menjatuhkan hukuman pidana seringan-ringannya,” pintaPrayogo.


          Dalam pembacaan pleidoi kemarin, Prayogo juga mengungkapkan beberapa pertimbangan yang meringankan. Di antaranya, Agus tidak pernah dihukum. Usianya masih muda dan dia bersikap sopan di persidangan.


          Pertimbangan lainnya, keluarga korban juga sudah memaafkan. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terangnya.


          Sementara itu, usai mendengar pembelaan dari Prayogo, Ketua Majelis Hakim Anton Rizal langsung menutup sidang. “Sidang dilanjutkan Minggu depan,” tutur Anton sembari menyebut agendanya putusan.


          Seperti diberitakan, sebelumnya JPU Endang Dwi Rahajoe menuntut Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor : adi nugroho
#radar kediri #radar nganjuk #sidang pembunuhan #nganjuk