Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jangan Dicontoh! Sutrisno Berjudi hingga Renta

adi nugroho • Selasa, 22 Januari 2019 | 22:57 WIB
jangan-dicontoh-sutrisno-berjudi-hingga-renta
jangan-dicontoh-sutrisno-berjudi-hingga-renta


Tua-tua keladi. Makin renta, kegemaran judinya kian menjadi-jadi. Seperti itulah sosok Sutrisno. Kakek berusia 77 tahun ini seperti tak sadar bila usianya sudah mendekati akhir.  Buktinya, dia tetap saja melanggar aturan dengan melakukan perbuatan terlarang, berjudi. Di tempat umum pula!


Akibatnya, bisa-bisa warga Desa Gabru, Gurah, Kabupaten Kediri ini akan mengisi sisa-sisa hari tuanya di penjara. Sebab, dia dituntut hukuman yang cukup lama. Jaksa penuntut umum mengancamnya dengan hukuman penjara satu setengah tahun!


“Menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP,” ucap Lestari, sang jaksa, saat pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemarin.


Sutrisno terseret ke meja hijau setelah melakukan aktivitas judi dadu pada 3 September 2018 silam. Lokasinya di Desa Katang, Ngasem. Cara judi ini, sang bandar mengacak angka dadu dengan cara dikopyok di dalam mangkuk. Jumlah angka di dadu yang keluar dari kopyokan itu kemudian disamakan dengan tombokan oleh peserta yang dipasang di selembar kain. Selembar kain itu juga bergambar angka-angka yang diperkirakan bakal keluar. Biasanya, judi jenis ini digelar ketika ada keramaian.


Dalam sidang kemarin, barang bukti yang digunakan oleh kakek Sutrisno turut diperlihatkan di ruang sidang. Yaitu tiga buah dadu, selembar kain beberan yang terisi angka satu hingga enam, dan satu kantung uang bermotif doreng. Juga ada uang sebanyak Rp 860 ribu yang dirampas negara.


Dalam persidangan kemarin, Lestari mengungkapkan beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Yaitu, perbuatan kakek kelahiran 1961 itu tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang memberantas perjudian.


Namun, ada pula hal yang meringankan. Sutrisno belum pernah dihukum. Sang kakek itu juga mengaku dengan terus terang mengenai perbuatanya.


“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,” jelas Lestari.


Usai JPU membacakan tuntutan, Hakim Agus Tjahjo Mahendra memberi kesempatan kepada Sutrisno untuk berpikir mengenai tuntutan yang telah dibacakan. “Saya menerima putusan yang mulia,” kata Sutrisno lirih menjawab pertanyaan Hakim Agus.


Agus kembali bertanya, “Kamu belum pernah dihukum sebelumnya?”


“Belum yang mulia,” jawab Sutrisno lagi.


“Baik sidang hari ini ditunda. Akan kembali dibuka senin depan dengan agenda pembacaan putusan,” tutup Agus.


Setelah mengakhiri persidangan Hakim Agus langsung mengetuk palu. Sutrisno pun langsung digelandang keluar ruang sidang oleh seorang petugas kejaksaan. Kembali dijebloskan ke sel tahanan.


 

Editor : adi nugroho
#kediri