Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terlilit Utang, Nekat Jual Motor Pacar

adi nugroho • Senin, 14 Januari 2019 | 23:34 WIB
terlilit-utang-nekat-jual-motor-pacar
terlilit-utang-nekat-jual-motor-pacar


KEDIRI  KABUPATEN – Berakhir sudah pelarian yang dilakukan Yunanto, 34, warga warga Dusun Sumberurip, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perbuatannya mencuri sepeda motor, membuatnya harus digelandang pasrah oleh petugas untuk diamankan. Yang mengejutkan, rupanya korban adalah Fitri Sulistyowati, 25, tidak lain adalah pacar tersangka.


Berdasarkan keterangan yang didapatkan Jawa Pos Radar Kediri, Sabtu (12/1) sekitar pukul 08.15 WIB, petugas berhasil mengamankan Yunanto di rumahnya. Penangkapan tersebut terjadi setelah pihak kepolisian beberapa kali mendatangi rumah pengangguran. “Kami sudah beberapa kali datang ke rumahnya, namun tidak ada. Jadi kami mengintai rumah tersangka,” jelas Iptu Roni Robi, Kabit Pidum Reskrim Polres Kediri.


Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tak melakukan perlawanan. Namun sayangnya ketika diamankan, barang bukti berupa sepeda motor dan BPKB sudah beralih tangan. Di hadapan petugas, Yunanto mengaku telah menjual sepeda motor bersama dengan BPKB-nya sebesar Rp 10 juta. “Ia nekat menjual sepeda motor tersebut, karena sedang terlilit utang,” imbuhnya.


Untuk diketahui, pada Senin (7/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Semula Fitri berangkat bekerja di kafe, yang berada di Desa/Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dengan diantar Yunanto dengan menggunakan Honda Vario AG 3974 BZ. “Setelah diantar di tempat kerja, korban memberikan kunci sepeda motor dan kunci kos serta berpesan agar membersihkan kos-kosan,” terang Roni.


Sekitar pukul 23.00 WIB, Fitri yang hendak pulang kemudian menghubungi Yunanto. Namun ketika dihubungi, gawainya sudah dalam keadaan tidak aktif. Karena tidak ada balasan, Fitri meminta teman kantornya untuk diantar pulang. Namun, alangkah terkejutnya ia mengetahui kamar kos sudah dalam keadaan berantakan. Setelah mengecek barang-barang miliknya, rupanya tidak hanya sepeda motor saja yang hilang, namun satu buah BPKB kendaraan dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta ikut raib. “Ketika membersihkan, Yunanto tidak memiliki niatan mencuri, karena dikejar-kejar utang, ia nekat mencuri,” jelasnya.


Untuk proses selanjutnya, Yunanto beserta barang bukti berupa satu sepeda motor dan BPKB telah diamankan di Polres Kediri. Akibat perbuatannya, Yunanto telah melanggar pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Dengan maksimal hukuman penjara selama tujuh tahun.


 


 


 


 


 


 

Editor : adi nugroho
#hukum #kediri #hutang #pencurian #kriminal