Niatnya sebenarnya mancing ikan. Siapa sangka bila yang dia peroleh adalah seekor ular sanca kembang raksasa sepanjang empat meter dan seberat 25 kg. Nah, ujung-ujungnya, Didik Susanto, 45, warga Kaliombo, Kota Kediri, terpaksa memanggil satpol PP. Sebab, dia bingung bagaimana caranya menyimpan ular raksasa itu.
“Ada aduan, kami langsung respon dan datangi lokasi,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Nur Khamid.
Lalu, bagaimana ceritanya Didik mendapatkan ular sanca itu? Berawal saat warga RW 02 itu berangkat memancing ke Sungai Brantas Selasa (30/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Di kegelapan malam itu dia melihat bayangan gelap seekor ular yang meliuk-liuk di antara semak-semak.
Karena penasaran, dia memanggil dua temannya yang berada tak jauh dari lokasi. Bersama-sama mereka kemudian menangkap ular tersebut. Bahkan, sang ular juga sempat dipertontonkan kepada warga di lingkungan RT01/02.
Lama-lama, Didik bingung. Dia takut bila ular itu ternyata merupakan hewan yang dilindungi.”Karena resah, Didik melapor ke anggota Satpol PP Kota Kediri,” imbuh Nur Khamid.
Dengan sigap dua regu Satpol PP Kota Kediri dikerahkan menuju lokasi. Sebab, menurut aduan warga itu, ukuran ular relatif besar.
Sesampainya di lokasi, ternyata benar. Ular sanca kembang tersebut berukuran sekitar 4 meter, dengan berat mencapai 25 kg. Karena ada sebagian warga yang cemas kalau ular tiba-tiba menyerang, pihak Satpol PP Kota Kediri pun mengamankan hewan tersebut ke Mako Satpol PP Kota Kediri di Jalan Veteran, Mojoroto, Kota Kediri.
Nur Khamid menjelaskan, anggota mengecek Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999. Dalam PP itu hanya ada tiga ular sanca yang dilindungi. Yaitu sanca bodo, sanca timor, dan sanca hijau. Karena Ular Sanca Kembang bukan termasuk yang dilindungi oleh UU, Satpol PP Kota Kediri menyarankan kepada penemu untuk diserahkan kepada pecinta satwa Kota Kediri. “Karena penemu juga menjelaskan tidak mau untuk memelihara ular tersebut, meski tidak takut,” imbuh Nur Khamid.
Nur Khamid menjelaskan, aduan mengamankan ular sanca adalah hal yang tidak biasa bagi satuannya. Biasanya, aduan hanya berkisar pada anak jalanan, pedagang kaki lima, orang dengan gangguan jiwa, minuman keras, kecelakaan, pelajar bolos, rumah kos, hotel, hingga bangunan liar. Namun pihak satpol tetap menanggapi dengan serius. Karena bila tidak, ular itu bisa membawa korban atau menyasar hewan ternak warga. “Aduan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban umum selalu kami respon dengan tanggap, agar lingkungan Kota Kediri tetap kondusif,” dalih Nur Khamid.
Editor : adi nugroho