Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bikin Gatal, Warga Segel Penggilingan Padi

adi nugroho • Kamis, 4 Oktober 2018 | 23:03 WIB
bikin-gatal-warga-segel-penggilingan-padi
bikin-gatal-warga-segel-penggilingan-padi


KEDIRI KABUPATEN – Rumah penggilingan di Dusun Slemburlor, Desa Srikaton, Papar, akhirnya tak boleh beroperasi untuk sementara waktu. Penyebabnya, aktivitas penggilingan tersebut dianggap merugikan warga. Limbah yang dihasilkan dari penggilingan padi dan jagung membuat warga sekitar gatal-gatal, batuk, dan pilek.


Penutupan sementara itu merupakan hasil mediasi yang berlangsung di balai desa setempat kemarin (3/18). Sayangnya, pemilik penggilingan, Ponirin, tak menampakkan batang hidungnya hingga mediasi berakhir. Walaupun warga Desa Pesing, Purwoasri itu tak hadir, namun kesepakatan tetap diteken oleh yang hadir.


“Ini untuk kebaikan bersama. Gilingan (rumah penggilingan, Red) tersebut akan kami tutup sementara,” terang Kepala Desa Srikaton Sugiyanto. Selain diikuti puluhan warga, mediasi kemarin juga dihadiri oleh wakil dari satpol PP, polisi, TNI, dan perangkat desa.


Bangunan yang jadi sumber konflik itu disewa Ponirin dari pemiliknya, Anwar.      Sebelumnya, keluarga Anwar secara turun-temurun memang berusaha di bidang penggilingan padi atau yang juga disebut selepan oleh masyarakat. Anwar adalah generasi ketiga dari pengusaha selepan itu.


“Sekitar tahun 2002 dia (Anwar, Red) pernah membuka usaha selep. Namun karena limbah, usaha tersebut lantas diprotes warga,” terang Suryadi, warga yang rumahnya tepat di depan selepan.


Setelah protes tersebut Anwar menghentikan usahanya. Setelah itu bangunan tersebut lama tak difungsikan. Hingga pada akhir 2015 bangunan tersebut disewa oleh Ponirin. Yang kemudian memfungsikan lagi rumah penggilingan.


Sebelum masalah jadi besar seperti saat ini, warga mengaku pernah meminta Ponirin membangun tembok di sekelilingi lokasi selepan. Namun tak direspon. Bahkan, menurut warga, mereka dituduh mengganggu proses produksi.


Padahal, menurut warga, justru setiap musim kemarau mereka kena getahnya. Angin membuat polusi dari sisa penggilingan beterbangan. Membuat warga terkena gatal-gatal dan batuk pilek.


“Sudah dilakukan beberapa kali mediasi dengan penyewa. Dalam mediasi tersebut telah ditetapkan agar mau dibangun tembok di sekitar selepan,” katanya.


Namun ternyata, ketika dokumen tinggal ditandatangani, sang penyewa mengelak. Tidak mau membubuhkan tanda tangan. Malah, Ponirin menyewa pengacara untuk untuk melawan warga.


Sementara itu, M Akhsonul Huda, pengacara warga, menyebut bahwa bahwa selain mengganggu warga sekitar, penggilingan padi milik Poniran itu ternyata tak dilengkapi izin perusahaan. Hal tersebut yang dijadikan sebagai pegangan oleh mereka.


“Poin terpenting adalah kami mau gilingan ditutup. Karena biar bagaimanapun itu mengganggu warga. Meskipun belum ada pemeriksaan lebih lanjut namun testimoni dari warga begitu, “ ujarnya.


Pelaksana tugas (plt) Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) Satpol PP Marhendi Bagyo mengatakan, Ponirin sudah tiga kali mendapat surat teguran. Yang terakhir pada 3 Oktober. “Setelah kami datangi berkali-kali, mereka belum bisa menujukan surat izin usaha,” jelasnya.


Marhendi mengatakan, dalam kasus ini petugas lebih mengutamakan pembinaan. Maka yang diterbitkan adalah suarat pembinaan. Selama masalah tersebut bisa diselesaikan di luar hukum, satpol akan berusaha melakukan itu.


Penyegelan kemarin berlangsung sekitar pukul 13.00. Usai mediasi, warga bersama Akhson menuju lokasi penggilingan yang tak jauh dari balai desa. Saat didatangi tak ada aktivitas di tempat itu. Di pintunya juga sudah ditutupi jaring. Setelah menulis di selembar kertas, warga memasangnya sebagai simbol bahwa tempat itu disegel. Warga juga menggembok palang pintu masuk ke lokasi penggilingan.

Editor : adi nugroho
#padi