KEDIRI KOTA - Ramainya berita tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20/2018 tentang Satwa yang Dilindungi berimbas pada situasi di pasar burung. Beberapa jenis burung yang masuk dalam daftar permen itu mulai jarang muncul. Kalaupun ada, jumlahnya sangat sedikit. Tidak sebanyak hari-hari sebelumnya.
“Penjual burung ocehan seperti murai batu dan cucak ijo sudah jarang ke pasar. Lomba-lomba untuk burung itu juga sepi,” aku Ahmad Supriono, salah seorang penggemar burung saat ditemui Jawa Pos Radar Kediri di Pasar Burung Setonobetek kemarin siang.
Memang, murai batu dan cucak hijau masuk dalam list yang dilindungi. Termasuk pula jalak suren dan cucak rawa. Karena itu pedagangnya mulai takut. Apalagi, sempat ada kabar cucak hijau milik seorang penggemar burung disita aparat.
“Mereka (pedagang dan penghobi burung, Red) tidak mau membawanya keluar kota. Takut kalau didenda dan diambil aparat,” tambahnya.
Beberapa penjual dan penghobi burung di Pasar Setonobetek mengaku mendapat informasi tersebut dari medsos. Melalui grup-grup pecinta burung. Dari grup-grup semacam itulah mereka mendengar kabar kalau pemilik dan penjual burung dilindungi harus bayar pajak. Padahal, banyak info yang beredar belum tentu kebenarannya.
Bagus Warsono, seorang penghobi burung, menyebut koleksi burung adalah hiburan bagi masyarakat kecil seperti dirinya. Karena itu dia berharap jangan sampai diberi aturan berat. Walaupun dia menyadari bahwa permen itu tujuannya untuk melindungi dan melestarikan jenis burung yang hampir punah. “Kalau peraturan penangkapan di alam saya setuju. Kalau yang sudah dipasar dan dipenangkaran biarkan saja,” ujarnya sambil berhrap agar komunitas penyuka burung seperti dirinya segera mendapat sosialisasi dari pemerintah.
Sementara itu, Kabupaten Kediri selangkah lebih maju terkait dengan upaya perlindungan dan pelestarian alam. Khususnya untuk melindungi burung-burung yang terancam punah. Daerah ini sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang larangan berburu burung di alam bebas. Perda itu sudah ada sejak 2003 dan diperbarui lagi pada Perda Nomor 5 Tahun 2014.
“Dalam Perda tersebut ada larangan menembak, membunuh, maupun menangkap satwa burung yang dilindungi,” ujar Susanto, kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kediri.
Larangan itu tak sebatas menembak dengan senapan angin. Berburu dengan ketapel pun tak boleh. Tujuannya untuk melestarikan jenis burung tersebut.
Menurut Susanto, Perda Nomor 5 Tahun 2014 ini bertujuan menjaga ekosistem dan kelestarian sumber daya hewani dari kepunahan. Terutama yang disebabkan oleh ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu optimalisasi perlindungan terhadap satwa burung di Kabupaten Kediri.
Berdasarkan Perda terbaru, ancaman hukuman untuk pelanggarnya adalah kurungan selama tiga bulan. Atau pidana denda paling banyak yaitu Rp 50 juta.
Hukuman pidana denda dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 ini lebih berat jika dibandingkan Perda sebelumnya. Denda dalam Perda Nomor 7 Tahun 2003 paling banyak adalah Rp 5 juta.
Hanya, untuk pembuktian pelanggarannya terbilang susah. Petugas harus mempunyai bukti yang kuat. Sebab, jika hanya menenteng senapan angin tanpa ada bukti satwa burung yang dilindungi tersebut ada padanya, tidak bisa dilakukan penangkapan. Walaupun demikian, setidaknya perda tersebut memiliki dampak positif bagi kelangsungan hidup satwa burung.
Editor : adi nugroho