Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Temukan Rp 28 Juta di Pasar, Ditangkap Polisi, Kok Bisa?

adi nugroho • Sabtu, 1 September 2018 | 01:48 WIB
temukan-rp-28-juta-di-pasar-ditangkap-polisi-kok-bisa
temukan-rp-28-juta-di-pasar-ditangkap-polisi-kok-bisa

GURAH – Gara-gara menemukan uang di pasar, Sutiyono alias Nokir, 39, harus berurusan dengan polisi. Bukannya mengembalikan uang Rp 28 juta yang ditemukannya di kios daging Pasar Gurah, pemuda Desa/Kecamatan Gurah ini malah membelanjakan untuk kepentingan pribadinya.


          Tiga hari usai berfoya-foya dengan uang milik Lani, 43, penjual daging asal Desa Bendo, Kecamatan Pagu itu, Sutiyono ditangkap. Namun polisi hanya mengamankan uang Rp 6,77 juta yang tersisa. Hingga kemarin, Sutiyono telah ditahan di Mapolsek Gurah. 


    “Awalnya tersangka tidak mengaku. Tetapi setelah kami desak, akhirnya dia mengaku,” ungkap Kapolsek Gurah AKP Suyono.


          Peristiwanya bermula ketika Lani menutup kiosnya di Pasar Gurah, Sabtu siang (25/8). Kala itu ia lupa uang hasil penjualan daging yang disimpan di tas plastik tertinggal.


Lani baru menyadari kehilangan setelah sampai di rumah. Sekitar pukul 17.00 dia bergegas kembali ke pasar. Namun tas isi uangnya sudah tidak ada. “Korban terakhir menaruh tas plastik berisi uang di meja depan,” ujar Suyono.


Panik, Lani berusaha mencari sendiri tasnya. Dia menayakan pada beberapa orang di sekitar Pasar Gurah. Selang tiga hari, pada Selasa (28/8) sekitar pukul 07.00 WIB, Lani mendapat informasi mengenai orang yang telah mengambil tasnya adalah Sutiyono. “Dengan informasi tersebut, korban lantas melaporkan kejadian itu,” terang Suyono.


Tak menunggu lama, sekitar pukul 15.00 WIB anggota polsek akhirnya mengamankan Sutiyono. Pria yang bekerja serabutan ini ditangkap saat berada di sekitar pasar. “Dari pelaku, kami mengamankan uang Rp 6,77 juta yang disimpan di saku jaketnya. Uang dalam pecahan Rp 5 ribu hingga 100 ribu,” papar Suyono.


Pada polisi, Sutiyono mengaku, uangnya dipakai bayar utang Rp 4 juta. Lalu dipinjamkan ke temannya Rp 1 juta.Sedangkan sisanya untuk bersenang-senang. “Jadi yang kami amankan adalah sisa dari uang yang dicuri,” ungkap kapolsek. Akibat perbuatannya, Suyitno dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dia terancam 5 tahun penjara.


 

Editor : adi nugroho
#uang #kediri #pasar #polisi #curi #gurah #daging