NGANJUK - Ratusan buruh rokok Roekoen PT Putra Masa Depan, Rabu sian lalu (6/12), memadati Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk. Kehadiran mereka ingin memantau proses persidangan kasus pencurian cukai rokok di perusahaan. Ada tiga terdaka yang sedang menjalani sidang perdana itu. Mereka adalah Junaedi, 48, asal Desa Sumberkepuh, Tanjunganom; Saidi , 51, dan Setu, 45, asal Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom.
Mujiati, mandor pabrik rokok yang beralamat di Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace itu menyebut, ada sekitar 180 pekerja yang datang ke PN. Perempuan yang dalam sidang Rabu lalu menjadi saksi itu sengaja mengajak anak buahnya agar tahu proses persidangan. “Kami berangkat naik bus,” katanya.
Sebelum membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Kadarwoko yang didampingi dua anggotanya Dyah Nursanti dan Pronggo Joyonegara meminta ratusan buruh untuk tenang dan tidak rebut selama proses sidang. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Ratrieka mendakwa tiga terdakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ratrieka.
Usai membacakan dakwaannya, JPU langsung menghadirkan saksi dalam perkara pencurian ini. Ada lima saksi yang dihadirkan. Yakni tiga pengurus perusahaan, Sri, Mujiati dan Anis. Serta dua saksi lain, Warji, kepala gudang dan Hasim Ashari. Di hadapan majelis, pengurus perusahaan, mengaku mengetahui ada kehilangan setelah ada permintaan dari pekerja yang ingin menempelkan cukai.
Saat itu, Sri yang bertugas memberikan cukai kaget karena jumlahnya sudah tidak lengkap lagi. “Saya beri tahu pengurus lainnya,” katanya. Saat itulah, diketahui ada jejak kaki di dekat jendela masuk ke ruangan. Ketiganya mengaku tidak melihat ada pintu yang rusak.
Sementara Kepala Gudang Warji member keterangan proses pemecatan Saidi. Keterangan itu membuat Saido terkejut dan meneteskan air mata. Keadaan itu membuat beberapa petugas bingung dan langsung memberikan tisu kepadanya.
Sementara itu, keterangan Warji di persidangan menurut jaksa dan majelis hakim dianggap aneh. Awalnya, dia mengaku pita cukainya itu ditawari oleh Hasim Ashari. “Saya ditawari cukai itu dengan harga Rp 90 juta,” katanya. Dia pun berkoordinasi dengan pimpinannya, lalu membeli cukai yang diketahui milik perusahaan.
Saat ditanya JPU soal pelaporan saat peristiwa terjadi, Warji mengaku, tidak bisa menjelaskan secara detail proses tersebut. Dia hanya beralasan ketika transaksi pembelian Rp 90 juta, waktu kejadian kehilangan dengan penjualan itu terlalu jauh. Hal senada juga disampaikan oleh majelis hakim. Bahwa proses pembelian pita cukai dari Hasim Ashari itu cukup aneh. Sedangkan Ashari memberi keterangan berbeda terkait dengan Warji.
Perbedaan keterangan dua orang itu membuat Kadarwoko meminta JPU untuk menghadirkan saksi lainnya. Termasuk orang yang disebut dalam persidangan itu dan tidak dijadikan saksi.
Editor : adi nugroho