Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tepergok Nyuri Lagi di Dalam Masjid

adi nugroho • Senin, 20 November 2017 | 15:29 WIB
tepergok-nyuri-lagi-di-dalam-masjid
tepergok-nyuri-lagi-di-dalam-masjid


KEDIRI KOTA - Mochamad Irfan Alwi, 27, warga Dusun Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seperti tak punya rasa jera. Baru saja keluar dari penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat), ia kembali beraksi.


Untung saja, ia diketahui warga saat tengah beraksi di Masjid Al-Hassan, Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Senin (13/11) dini hari. Ia ketahuan saat hendak mencuri handphone milik Saijanto, 37, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.


Kapolsek Mojoroto Kompol Didit Prihantoro mengatakan, kejadian ini awalnya diketahui oleh warga. “Warga yang menangkap basah tersangka dengan inisiatif sendiri membawa tersangka juga barang bukti kepada kami,” terang Didit.


Menurut informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Di masjid tersebut, Saijanto beristirahat dan tertidur di dalam masjid bersama dua orang temannya. Dengan keadaan handphone diletakkan di samping kiri.


Saat itu, salah satu temannnya, Fauzi, 18, warga Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri mendengar suara orang masuk masjid, ia pun terbangun dan melihat Irfan membawa tiga buah handphone merek Asus, Iphone, dan Samsung di tangan Irfan.


Fauzan pun langsung menangkap Irfan dan membangunkan Saijanto dan satu teman lainnya. Saat digeledah Irfan juga mengantongi uang Rp 200 ribu milik Saijanto.


Karena geram, ketiga korban itu pun membawa Irfan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mojoroto. Didit mengatakan, kepada petugas, Irfan mengaku telah lama melakukan pencurian di dalam masjid seperti kemarin itu. “Yang bersangkutan mengaku sudah tiga kali mencuri di dalam masjid,” terangnya. Didit juga menambahkan, setelah dilacak, ternyata Irfan merupakan residivis kasus curat beberapa bulan lalu.


Karena perbuatannya ini, diperkirakan Saijanto ditafsir menderita kerugian hingga Rp 5,65 juta. Irfan kembali dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan di Mapolsek Mojoroto,” pungkas Didit.

Editor : adi nugroho
#hp #mojoroto #masjid #pencurian