KEPUNG- Angkut kayu hasil ilegal logging, seorang sopir Kamis (9/11) seorang sopir truk terpaksa berurusan dengan polisi. Sulistyono, 32, warga Desa Besowo, Kepung dibekuk lantaran mengangkut potongan kayu sonokeling milik PT Perhutani.
Kepada Jawa Pos Radar Kediri, Kapolsek Kepung AKP Mansyur melalui Kanitreskrim Aiptu Hartono mengatakan jika pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga. "Kami dapat informasi jika di Besowo sering dilewati truk pengangkut kayu saat malam hari," ujarnya. Diduga, truk tersebut mengangkut kayu hasil ilegal logging.
Dapat informasi tersebut, petugas pun langsung meluncur ke lokasi Kali Konto yang disinyalir jadi jalur distribusi kayu hasil curian tersebut. "Setelah diintai selama seharian, ternyata benar ada truk pengangkut kayu yang lewat," ujar Hartono.
Awalnya, petugas kepolisian yang mengintai bersama dengan pihak keamanan PT Perhutani hendak langsung menangkap sang sopir. Namun truk yang diincar tersebut tiba-tiba menghilang di antara lubang-lubang galian pasir bekas para penambang. Ternyata truk tersebut disembunyikan oleh Sulistyono. "Kemungkinan pelaku sudah tahu kedatangan kami," ujar Hartono.
Tak ingin kecolongan, petugas pun tak langsung mengamankan truk tersebut. Khawatir sopir kabur, petugas memutuskan kembali bersembunyi dan melakukan pengintaian. "Kami tahu ada truk itu dini hari sekitar pukul 03.00 tapi kami baru menangkap pelaku sore hari," ujar Hartono. Tepatnya, saat Sulistyono melanjutkan perjalanan. Sesuai dengan informasi yang dia terima. Saat dicek, ternyata di atas bak truk tersebut terdapat sebatang kayu sonokeling dengan panjang dua meter dan lebar 80 sentimeter.
Tertangkap basah, pria itu hanya bisa pasrah saat petugas menggiringnya ke Mapolsek Kepung. Saat diperiksa, Sulistyono mengaku jika kayu tersebut diambil dari hutan milik PT Perhutani di kawasan sekitar Desa Besowo. Namun sayang, sat ditanya siapa saja penebangnya, ia mengaku tak kenal. "Pelaku beralasan kalau ia tidak bertemu langsung dengan penebangnya karena kayu tersebut dijatuhkan ke aliran Kali Konto dari hutan yang posisinya 30 meter di atas bibir sungai," ujar Hartono. Sementara itu, tugas Sulistyono hanya menunggu di bibir sungai bersama sejumlah kuli yang ia rekrut untuk mengangkatnya tersebut ke atas bak truk. Rencananya, kayu itu akan dia bawa ke seorang pengepul di Mojokerto. "Itu juga masih kita selidiki," ujar Harsono
Hingga kemarin petugas masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pria itu. Tujuannya tentu untuk mengorek informasi terkait sindikat ilegal logging yang sering beroperasi di kawasan hutan milik PT Perhutani di Desa Besowo, Kepung.
Akibat peristiwa tersebut kerugian pihak PT Perhutani ditaksir mencapai lebih dari Rp 7 juta. Namun diduga, total kerugian yang diderita lebih dari itu. Sumber informasi yang dihimpun wartawan koran ini menyebut jika kayu sonokeling dengan panjang dan lebar demikian bisa laku hingga Rp 20 juta.
Tidak hanya itu, diduga aksi pencurian kayu itu sudah terjadi dalam waktu yang lama. "Sering mas truk orang itu lewat jalanan desa sini sambil bawa kayu," jelas warga Desa Besowo, Kepung yang enggan disebutkan namanya. Pria tersebut merasa bersyukur atas tertangkapnya Sulistyono. Pasalnya angkutan kayu hasil ilegal logging itu juga dianggap merusak jalan desa.
Sementara itu, akibat perbuatannya Sulistyono terancam pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Editor : adi nugroho