NGANJUK-Pengapnya penjara agaknya tak membuat Arif Wahyudi alias Codet, 26, kapok. Pria asal Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan itu ditangkap Polres Madiun pada Rabu (20/9) karena mencuri motor. Rupanya, dalam pemeriksaan dia juga mengaku mencuri laptop, ponsel dan uang Rp 3 juta di Desa Sanan, Kecamatan Pace.
Adalah Dalim, 58, yang menjadi korban Codet. Rumah pensiunan PT KAI ini dibobol Codet pada Minggu (10/8) lalu. “Tersangka masuk ke dalam rumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong,” kata Paur Subbag Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus tentang pria yang ditangkap tim buser Polres Madiun di Waduk Widas, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Madiun.
Codet masuk ke rumah Dalim sekitar pukul 03.00 dini hari. Dengan tenangnya dia masuk lewat pintu samping yang memang tidak dikunci. Setelah memastikan di dalam rumah tidak ada orang, dia langsung mengubek-ubek semua ruangan.
Hasilnya, Codet berhasil mengambil satu unit laptop, satu unit ponsel dan uang Rp 3 juta. “Setelah mengambil sejumlah barang, tersangka kembali keluar lewat pintu samping,” lanjut Trubus.
Akibat pencurian yang dilakukan Codet, Dalim merugi sekitar Rp 7 juta. Atas kenekatannya, Codet diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di wilayah hukum Polres Nganjuk, Codet terlebih dahulu harus bertanggung jawab atas kasus pencurian motor yang dilakukannya. Di Madiun, Codet dikenakan pasal 364 ayat (1) ke-3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan dua kasus yang dihadapi, kali ini Codet dipastikan akan mendekam di penjara dalam waktu yang lebih lama. Sebab, setelah menyelesaikan hukuman untuk kasus curanmor, dia akan langsung diminta mempertanggungjawabkan kasus pencuriannya di Nganjuk.
Editor : adi nugroho