KEDIRI KABUPATEN– Tim Satpol PP Kabupaten Kediri merazia sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal. Kemarin siang, aparat penegak perda ini menggeledah tiga toko di tiga kecamatan. Yakni Kayenkidul, Kunjang, dan Kepung.
Hasilnya, 214 botol minuman beralkohol berbagai merek disita. Bahkan, ada toko yang baru kena razia dua bulan lalu belum kapok. Di toko milik Joko, 47, warga Dusun Sukabumi, Desa Siman, Kecamatan Kepung ini satpol PP mengamankan ratusan botol miras yang dijual tanpa izin.
Yang menarik, petugas menemukannya di bawah meja toko saat penggeledahan. “Benar kami temukan lagi berdus-dus miras yang disembunyikan di bawah kolong meja,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Joko Retmono.
Rinciannya, ada satu kardus berisi 15 botol arak Jawa (arjo) ukuran besar. Lalu satu kardus berisi 23 botol arjo ukuran tanggung. Selain itu, dua kardus berisi 27 botol miras merek Bintang Kuntul dan satu kardus isi 24 botol Anggur ikut diamankan.
Kemudian, masih ada empat kardus berisi 95 botol miras merek Mansion House; satu kardus 10 botol miras merek Mc Donald; dan satu botol miras merek 500. Semua langsung disita. “Di tempat ini (toko Joko) kami juga amankan tiga jeriken arjo yang per jerikennya berisi 25 liter miras,” paparnya.
Agung mengungkapkan, sekitar dua bulan silam sudah pernah menggerebek toko ini. Saat itu juga mengamankan ratusan botol miras. Makanya, begitu timnya menerima informasi di sana masih menjual lagi langsung dirazia.
Informasi Jawa Pos Radar Kediri menerangkan, operasi dimulai pukul 09.00. Sebelumnya, satpol PP telah menerima laporan warga yang resah adanya toko menjual miras. Menindaklanjuti laporan ini, petugas langsung bergerak. “Awalnya sekitar pukul 10.00 kami menggerebek toko milik Rebin di Desa Padangan, Kecamatan Kayenkidul,” ungkap Agung.
Namun di toko pria 49 tahun ini hanya didapati empat botol arjo dan satu botol Vodka. Dari situ, operasi berlanjut ke toko Sugeng, 56, di Desa Kapi, Kecamatan Kunjang. Pemilik toko sempat mengelak. Makanya tokonya digeledah. “Dari penggeledahan di ruang belakang, kami temukan tujuh botol arjo,” terang Agung.
Hingga sekitar pukul 13.00, petugas meluncur ke toko Joko. “Yang terbanyak memang kami lakukan penyitaan di toko ini,” ujar Agung.
Sampai kemarin siang, petugas masih terus menyelidiki informasi-informasi terkait penjualan miras tanpa izin di tempat lain. Selain telah diberikan peringatan agar tidak kembali menjual, ketiga penjual miras ilegal itu dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Dalam waktu dekat mereka harus ikut persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. “ Telah kami peringatkan. Kasus ini terus kami kembangkan,” tegas Agung.
Editor : adi nugroho