KEDIRI KABUPATEN - Tiga pelatih pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) bernapas lega. Dalam sidang kemarin (9/8) hakim menyatakan jika unsur kesengajaan untuk membunuh tidak terbukti. Karena itu, mereka pun divonis bebas.
Mereka adalah Khoirudin, 27, dan Mohammad Ageng Hartono, 28, keduanya warga Desa Sendang, Kecamatan Banyakan. Satu lagi adalah Mas Agus Hasanuddin Pakeh, 28, warga Desa Ringinrejo, Grogol.
Vonis tersebut disampaikan oleh anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Agustinus Yudi Setiawan. “Terdakwa kami nyatakan bebas,” ujarnya di dalam persidangan. Ketiganya dinyatakan bebas murni tanpa syarat.
Vonis tersebut tentu sangat mengejutkan. Pasalnya, sangat jauh lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam sidang dua minggu sebelumnya, salah satu dari tiga tim JPU Lestari menuntut ketiganya dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Beberapa pertimbangan digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Sehingga menilai unsur kesengajaan untuk melukai atau membunuh tidak terbukti. Pasalnya, Viko Sandi Pratama, 15, warga Desa Maron, Kecamatan Banyakan tewas dalam sesi latihan, sehingga anggota dianggap memahami resiko yang dihadapi selama latihan.
Selain itu, PSHT termasuk salah satu perguruan silat resmi yang mengantongi surat izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Karena itu, resiko terkait cedera fisik termasuk kematian saat latihan pun dianggap bukan tanggung jawab dari pelatih.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap jika Viko tewas dalam sesi latihan rutin . Tepatnya pada hari Rabu, 4 Januari lalu. Saat itu, ketiga terdakwa sedang melatih Viko dan kawan-kawannya di halaman depan rumah Khoirudin.
Hari itu, Viko mendapat dua kali pukulan dan satu kali tendangan. Setelah bersiap dalam posisi kuda-kuda, tendangan dari Hartono mendarat tepat di dada Viko. Kemudian Agus ganti yang mendaratkan pukulan di perut remaja tersebut. Dan terakhir, ganti Khoirudin yang memukul dada Viko.
Namun nahas, niat melatih tersebut justru mengakibatkan Viko pingsan. Ketiganya sempat mengoleskan minyak angin dengan tujuan untuk menyadarkan Viko. Namun upaya itu gagal. Ketiganya langsung melarikan Viko ke RS Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan. Namun sayang, setelah dirawat beberapa saat kemudian Viko pun tewas.
Begitu mendengar vonis tersebut, senyum langsung mengembang di wajah Khoirudin, Agus, dan Pakeh. Begitupun puluhan keluarga dan rekan-rekan ketiganya yang turut hadir dalam persidangan tersebut. Bahkan banyak di antaranya yang menitikkan air mata.
Editor : adi nugroho