Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Duh, Mahasiwa Kediri Edarkan Ganja Lewat Instagram

adi nugroho • Rabu, 2 Agustus 2017 | 01:10 WIB
duh-mahasiwa-kediri-edarkan-ganja-lewat-instagram
duh-mahasiwa-kediri-edarkan-ganja-lewat-instagram


KEDIRI KOTA – Bisnis gelap peredaran ganja yang dijalani Andy Setyo Ajianto, 20, akhirnya terhenti di tangan polisi. Setelah beberapa kali lolos transaksi, mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) Kota Kediri ini ditangkap di rumahnya, Jalan Brontoseno, Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.


“Petugas kami langsung membawa tersangka ke Mapolsekta Kediri untuk dimintai keterangan,” terang Kapolsek Kota Kediri Kompol Sucipto, kemarin.


Sejatinya, kasus ini sudah terkuak Sabtu lalu (29/7). Saat itu, petugas polsekta mengamankan 80 gram ganja kering siap edar di sebuah kantor jasa ekspedisi, JNE Cabang Kediri, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri. Dari situ diketahui pengirimnya adalah Andy.


Keesokan harinya, Minggu (30/7), mahasiswa ini langsung diringkus. Karena kala itu masih dalam pengembangan penyelidikan, polsekta baru merilisnya kemarin.


Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kediri menyebut, tiga kali transaksi ganja menggunakan jasa ekspedisi tersebut sempat lolos. Baru pengiriman yang keempat kemarin peredaran narkoba itu digagalkan polisi.


Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak ekspedisi akan suatu barang atau paket kiriman dari seseorang. Paket tersebut diterima petugas JNE Cabang Kediri di Jl Adi Sucipto, dari JNE Cabang Gurah. Sebab, sebelum dikirimkan ke alamat tujuan, semua paket harus melalui JNE Cabang Kediri dahulu.


“Saat itu pihak ekspedisi curiga, ada satu paket yang beratnya tidak sesuai dengan yang jenis paket yang disampaikan pengirim,” terang Sucipto.


Perwira Polri ini mengungkapkan, ganja yang dikirimkan Andy dibungkus dalam dua jenis paket berukuran berbeda. Satu paket berisi 10 gram. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam toples sangat kecil dan dibungkus kardus.


Sedangkan paket berikutnya, berisi 70 gram ganja. Itupun dikirim dalam dua kemasan. Rinciannya sebanyak 65 gram dibungkus plastik. Sedangkan 5 gram dibungkus plastik kemudian dimasukkan ke kotak bekas rokok.


Kedua kemasan ganja tersebut kemudian dibalut kardus dan dibungkus sedemikian rupa hingga susah dibuka. “Kepada petugas ekspedisi tersangka mengatakan bahwa paket ini merupakan speedometer,” tambah polisi yang pernah menjadi Kapolsek Pesantren ini.


Petugas jasa ekspedisi yang merasa curiga karena berat speedometer yang terlalu ringan dan tidak wajar kemudian melaporkannya ke polisi. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti. Selanjutnya, bersama-sama tim Polsekta Kediri, petugas ekspedisi ini membuka paket tersebut.


Ternyata benar, paket tersebut berisi ganja. Menurut Sucipto, satu paket yang berisi 70 gram ganja hendak dikirimkan ke pembeli asal Bogor. Sedangkan paket lain, seberat 10 gram akan dikirim ke satu alamat di Tegal.


Setelah mengetahui hal tersebut, keesokan harinya, Minggu (30/7) petugas polsekta mendatangi rumah si pengirim paket, yakni Andy. Saat itu, mahasiswa universitas swasta di Kediri ini kebetulan berada di kediamannya. “Tersangka telah kami amankan di mapolsekta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.


Dari keterangan Andy kepada polisi, dia mengaku, mendapat sekaligus menjual ganja tersebut dari media sosial (instagram). Setelah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank. Kemudian barang dikirim melalui jasa ekspedisi biasa dengan mengelabuhi petugas.


Andy mengaku, baru empat bulan menjalankan bisnis gelap ini. Selama empat bulan itu, dirinya telah berhasil melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Ganja itu dikirimkannya ke pemesan di Kalimantan, Sulawesi, kemudian Bogor dan Tegal yang kali ini digagalkan polisi. “Tersangka mengaku belum pernah menjualnya di daerah Kediri,” kata Sucipto.


Dari pengakuannya, keuntungan Andy menjual ganja sebesar Rp 200 ribu. Dia membeli seharga Rp 500 ribu per 80 gram. Lalu dijualnya dengan harga yang berbeda. 


“Yang 70 gram saya jual Rp 500 ribu, kalau yang 10 gram Rp 200 ribu,” aku Andy ketika ditemui awak media setelah pers realease. Karena perbuatannya, dia diancam dengan pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.


 

Editor : adi nugroho