Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Apa Saja Satwa Langka yang Dijual di Setonobetek?

adi nugroho • Rabu, 19 Juli 2017 | 06:05 WIB


KEDIRI KOTA - Sejumlah satwa langka dijual bebas di Pasar Setonobetek. Banyak sekali jenisnya. Mulai dari sejenis kucing hutan seperti meong cangkok atau macan rembah. Hinggga sejumlah hewan lainnya yang termasuk langka. Seperti Nycticebus coucang (kukang/malu-malu), elang brontok hitam, elang ular bido, dan masih banyak lagi jika disebutkan.


Seperti yang dijual oleh, On. Namun tak semencolok lainnya, di lapak ini hanya ada beberapa batang kayu tempat bertengger burung. Yang bertengger adalah Lorius domicellus (Nuri Kepala Hitam). “Rp 1,2 juta aja ini, udah nurut,” ujar On menawarkan.


Saat ingin melihat-lihat, On mengarahkan ke sebuah ruangan yang berada di rumahnya. Ia takkan mengarahkan sembarangan orang ke sini. Di dalam ruang tersebut ternyata ada tiga burung kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita). Kakatua ini dijual seharga Rp 3 juta untuk yang paling besar.


Semua binatang tersebut adalah binatang-binatang yang dilindungi undang-undang. Menurut Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tertulis jelas bahwa “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa atau bagian tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, serta mengeluarkan satwa dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau luar Indonesia.”


Kegiatan jual-beli hewan terlindung ini rupanya sudah berjalan puluhan tahun. Koi (nama samaran) mengatakan sudah sejak 1996 ia mengetahui kegiatan ini. “Sebelum tahun itu juga sudah ada,” terangnya. Ia sendiri pun pernah terjun langsung dengan bisnis semacam ini sejak 2001. 

Editor : adi nugroho
#radar kediri #kediri #pasar setonobetek