JP Radar Kediri – Industri K-pop dikejutkan dengan kabar hukum yang menyeret nama besar Bang Si Hyuk.
Pendiri sekaligus Chairman HYBE, agensi yang menaungi grup global BTS, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan transaksi saham yang tidak adil.
Kepolisian Metropolitan Seoul dikabarkan telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pria yang akrab disapa "Hitman" Bang tersebut.
Kronologi dan Tuduhan
Berdasarkan laporan dari Unit Investigasi Kejahatan Keuangan Kepolisian Metropolitan Seoul pada 21 April 2026, Bang Si Hyuk diduga melanggar Undang-Undang Pasar Modal.
Kasus ini berakar dari periode sebelum HYBE (saat itu masih bernama Big Hit Entertainment) melantai di bursa saham (IPO) pada tahun 2019.
Baca Juga: Jadwal Coachella 2026 Pekan Pertama: Dari Bieberchella hingga Comeback BIGBANG
Bang Si Hyuk dituduh memberikan informasi menyesatkan kepada para investor awal dengan menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki rencana untuk melakukan IPO dalam waktu dekat.
Informasi ini diduga memicu para investor untuk menjual saham mereka lebih awal ke perusahaan ekuitas swasta (Private Equity Fund/PEF) tertentu dengan harga yang relatif rendah.
Namun, tak lama setelah penjualan tersebut, HYBE justru melanjutkan proses listing di bursa saham.
Akibatnya, nilai saham melonjak tajam, memberikan keuntungan fantastis bagi pihak-pihak yang telah membeli saham tersebut sebelumnya.
Keuntungan Ilegal yang Fantastis
Pihak kepolisian meyakini adanya kesepakatan rahasia antara Bang Si Hyuk dengan perusahaan ekuitas tersebut.
Diduga, Bang Si Hyuk menerima bagian sebesar 30 persen dari keuntungan penjualan saham pasca-IPO.
Baca Juga: Ten NCT Akhiri Kontrak dengan SM Entertainment, Berlaku Mulai 8 April 2026
Otoritas berwenang memperkirakan total keuntungan ilegal yang diperoleh mencapai angka hampir 200 miliar Won (sekitar Rp 2,3 triliun).
Penyelidikan ini ternyata telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar satu tahun lima bulan. Selama periode September hingga November tahun lalu, Bang Si Hyuk dilaporkan telah menjalani interogasi sebanyak lima kali.
Bantahan dari Pihak Bang Si Hyuk
Menanggapi pengajuan surat perintah penangkapan tersebut, tim kuasa hukum Bang Si Hyuk mengeluarkan pernyataan resmi.
Mereka membantah keras tuduhan penipuan tersebut dan menyatakan kekecewaannya.
Pihak pembela mengklaim bahwa penjualan saham di masa lalu dilakukan atas permintaan investor itu sendiri dan pembagian keuntungan tersebut merupakan syarat yang awalnya diusulkan oleh para investor, bukan bentuk manipulasi dari Bang Si Hyuk.
Baca Juga: Heeseung Enhypen Resmi Tinggalkan Grup, Begini Pesan Haru untuk ENGENE
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena posisi Bang Si Hyuk sebagai pilar utama HYBE.
Meski proses hukum masih berjalan, ketidakpastian ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan investor dan citra perusahaan di kancah internasional.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil