JP Radar Kediri- Kabar artis yang meninggal di penjara kembali bikin heboh netizen. Kali ini, menerpa mantan anggota grup K-Pop EXO, Kris Wu (Wu Yifan). Dia kini sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Kabar ini, menyebar luas di komunitas online Tiongkok Raya, khususnya Taiwan dan Hong Kong, bahkan dengan klaim yang jauh lebih provokatif dan sensasional.
Namun, aparat penegak hukum di Tiongkok daratan segera menepis rumor tersebut, menegaskan bahwa itu adalah informasi palsu dan tidak berdasar.
Klaim Sensasional: Dibunuh Hingga Pelecehan
Media Taiwan, Sanli News, melaporkan pada 13 November bahwa rumor tentang kematian Kris di penjara saat menjalani hukuman menyebar luas. Klaim yang beredar di dunia maya sangat mengejutkan, antara lain:
-
Dibunuh: Seseorang yang mengaku sebagai rekan satu sel menyatakan Kris dibunuh karena menolak melakukan sesuatu yang diminta oleh ketua kelompok di penjara.
-
Mogok Makan: Klaim anonim lain menyebut ia meninggal karena tubuhnya melemah setelah melakukan mogok makan berkepanjangan.
-
Klaim Lain: Rumor yang lebih liar mencakup konflik dengan pejabat tinggi, masalah yang melibatkan putri seorang pemimpin, hingga klaim bahwa ia meninggal karena tidak tahan setelah menjadi korban pelecehan seksual berkelompok.
Beberapa komunitas bahkan mengklaim bahwa namanya ada dalam daftar eksekusi Tiongkok yang dikritik oleh Pemerintah Kanada—klaim yang juga tidak terverifikasi.
Polisi Tiongkok: "Ini Sudah yang Ketiga Kalinya"
Polisi dan media Tiongkok langsung membantah rumor kematian tersebut. Media setempat melaporkan bahwa "Rumor kematian Kris telah dilontarkan sebanyak tiga kali" sejak ia dipenjara."Polisi Provinsi Jiangsu telah secara resmi menyatakan di media sosial bahwa ini adalah 'rumor palsu'," tegas laporan media Tiongkok.
Tidak adanya bukti valid seperti foto internal penjara atau pengumuman resmi menguatkan bahwa rumor kematian ini hanyalah 'berita palsu' yang dibuat-buat. Netizen Tiongkok Raya sendiri menanggapinya dengan dingin, menyebutnya sebagai "pola berulang" akibat kejatuhan bintang top menjadi pelaku kriminal dan struktur informasi penjara yang tertutup.
Baca Juga: Haerin dan Hyein NewJeans Putuskan Kembali ke ADOR, Hormati Putusan Pengadilan Kontrak Eksklusif
Rangkuman Kasus Kris Wu
-
Debut: Kris debut sebagai anggota EXO-M pada 2013, lalu keluar dari grup pada 2014.
-
Kasus: Skandal pelecehan seksual anak di bawah umur meledak pada 2021.
-
Hukuman: Pada November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing menjatuhkan hukuman total 13 tahun penjara (11,5 tahun untuk pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan untuk perzinaan berkelompok).
-
Pasca Hukuman: Setelah menyelesaikan masa hukuman di Tiongkok, Kris akan dideportasi ke Kanada. Di Kanada, terdapat perhatian apakah ia akan dikenakan pengobatan pengekangan dorongan seksual (kebiri kimia) karena sistem hukum negara tersebut.
Kris Wu saat ini masih menjalani masa hukumannya, dan rumor kematian yang berulang kali muncul dianggap tidak berdasar, menjadikannya topik hangat di media sosial.
Editor : rekian