JP Radar Kediri – Suasana tegang dan tidak kondusif terjadi di di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (Kamis (6/2/2025) saat menyidangkan kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Peristiwa yang terjadi dalam persidangan tersebut bahkan telah tersebar luas dan viral.
Dalam video tersebut tampak Razman, yang berstatus terdakwa, tiba-tiba mengamuk setelah majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup.
Razman Nasution juga terlihat mengamuk hingga menghampiri Hotman Paris yang tengah memberi kesaksian dalam persidangan.
Tak hanya Razman, tim kuasa hukumnya juga mengamuk dengan naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.
Namun yang tak luput jadi sorotan adalah sikap Hotman Paris yang tampak hanya duduk ketika Razman dengan penuh amarah mendekat ke arahnya.
Tak berselang lama, Hotman diamankan oleh beberapa orang, dan digiring meninggalkan ruangan siding.
Lantas bagaimana kronologi kejadian tersebut?
Diketahui, Hakim Ketua dalam persidangan tersebut menyampaikan bahwa kasus ini harus dilakukan dalam sidang tertutup.
Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum.
Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum.
Mendengar keputusan tersebut, Razman bersama tim tidak diterima.
Razman menyampaikan protesnya bahwa di ruang sidang seharusnya terbuka untuk umum karena informasi terkait kasus ini sudah beredar luas.
Ia juga membandingkan dengan kasus lain yang tetap disidangkan secara terbuka meskipun melibatkan unsur asusila.
Informasi berupa bukti chat yang merupakan bagian dalam kasus ini sudah tersebar luas.
Sehingga menurut pengacara berusia 54 tahun itu, seharusnya sidang bisa dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung oleh media.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah