Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jepang Denda Dewi Soekarno Rp3,03 Miliar, Kenapa?

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 21 Januari 2025 | 19:11 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri – Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang menjatuhkan sanksi denda kepada istri Presiden RI Ke-1 Soekarno, Naoko Nemoto alias Dewi Soekarno, sebesar sebesar 29 juta yen, atau setara dengan Rp 3 miliar.

Hal ini gegara Dewi Soekarno memutus hubungan kerja tau PHK dua orang karyawannya.

Kasus ini bermula saat Dewi kembali ke Indonesia pada 4 Februari 2021 untuk menghadiri pemakaman menantunya, Frits Frederik Seegers.

Karena berada di masa Covid-19 dan masyarakat Indonesia yang saat itu terpapar terbilang tinggi, para pegawai Dewi takut tertular virus.

Sehingga, mereka meminta izin bekerja dari rumah selama dua minggu setelah kepulangannya.

Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Dewi. Ia juga merasa tersinggung karena dianggap seperti pembawa penyakit meskipun hasil tes Covid-19-nya negatif.

Hingga kembalinya Dewi ke Kantor, ia tidak menemukan dua pegawai yang meminta bekerja dirumah sebelumnya.

Pada 14 Februari 2021, dua pegawai tersebut menerima pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui email.

Tidak berhenti disitu, pegawai yang di PHK tersebut mengajukan keluhan ke Pengadilan Ketenagakerjaan pada Maret 2022.

Hasil gugatan itu memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan.

Adapun kantor Dewi Sukarno harus membayar gaji dari kedua karyawannya secara gabungan sejak tahun 2021 hingga 2024.

Dengan biaya lembur yang belum dibayarkan dengan total keseluruhan sekitar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar.

Namun, Dewi menolak keputusan tersebut dan hanya bersedia membayar 400.000 yen (Rp 41,97 juta) sebagai penyelesaian.

Dalam pembelaannya, Dewi menjelaskan kesulitan yang dihadapinya setelah kembali ke rumah.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #dewi soekarno #Dewi Soekarno didenda 29 juta yen #jepang #istri soekarno #jawa pos