JP Radar Kediri - Awal tahun 2025 ini, bioskop Indonesia akan kembali diramaikan dengan deretan film horor.
Salah satunya yang akan tayang di bulan Januari ini yaitu film berjudul Sebelum 7 Hari.
Film ini merupakan adaptasi dari film pendek populer berjudul sama. Yang dulunya telah rilis pertama kali di kanal YouTube Pijaru pada 2020.
Mendapat sederet penghargaan dengan meraih Best Fiction di ReelOzInd! Australia Indonesia Short Film Competition and Festival 2021, Film sebelum 7 hari dibuat dengan versi Panjang dan diproduksi oleh MD Pictures.
Dalam ceritanya, film ini mengangkat kepercayaan masyarakat bahwa selama tujuh hari setelah kematiannya, arwah seseorang tidak akan meninggalkan rumahnya.
Film Sebelum 7 Hari bisa kamu saksikan di bioskop Indonesia pada 23 Januari 2025.
Sinopsis Film Sebelum 7 Hari
Film Sebelum 7 Hari menceritakan pengalaman mengerikan yang dialami satu keluarga setelah meninggalnya nenek mereka, Anggun, yang biasa dipanggil Si Mbah.
Sosok Tari (Agla Artalidia) merupakan ibu tunggal yang berusaha membesarkan kedua anaknya Bian (Sulthan Hamonangan) dan Hanif (Anantya Rezky Kirana).
Namun di sisi lain, ia juga merupakan seorang anak yang masih menyimpan dendam atas apa yang pernah dilakukan oleh ibunya, Anggun, di masa lalu.
Saat Tari dan Kadar beserta kedua cucu si Mbah, Bian dan Hanif, memutuskan untuk tidur di kamar si Mbah agar bisa menghadiri upacara pemakaman di hari esok, mereka mengalami peristiwa menyeramkan.
Diketahui, janji masa lalu kini ditagih sebagai utang. Menyebabkan Tari dan Kadar harus menanggung rahasia kelam sang ibu. Mereka harus berlomba dengan waktu.
Sementara arwah jahat menuntut haknya sebelum tujuh hari berakhir.
Lantas bagaimana kelanjutan ceritanya? Dapatkah Tari dan Kadar membayar hutang sebelum 7 hari itu berakhir?
Saksikan cerita lengkapnya di bioskop terdekat, mulai 23 januari 2025.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah