Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?

Shinta Nurma Ababil • Senin, 6 Januari 2025 | 21:32 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri – Pemerintah diketahui akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sistem kelas tersebut akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Dengan sistem KRIS, seluruh peserta akan dikelompokkan dalam satu kategori pelayanan.

Di mana fasilitas kesehatan diharuskan untuk menyediakan layanan sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan ini pada dasarnya sudah dirumuskan pada masa Presiden Jokowi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS itu akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025.

Sedangkan iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Lalu berapa tarif iuran yang harus dibayar?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

Untuk sementara, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya. Pasalnya, belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait tarif iuran.

Seperti diketahui, aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Adapun struktur iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya, dengan pembagian sebagai berikut:

 Baca Juga: Pelantikan Wali Kota Kediri Terpilih Tunggu BRPK dari MK

  1. Kelas 1

Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.

  1. Kelas 2

Peserta kelas 2 dikenakan iuran sebesar Rp100.000 per bulan, yang memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.

  1. Kelas 3

Sedangkan peserta kelas 3 membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3.

Iuran ini akan tetap berlaku hingga sistem Kelas Rawat Inap Standar diterapkan pada Juli 2025.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#KRIS #radar kediri #kelas BPJS dihapus #Kelas Rawat Inap Standar #kelas bpjs #tarif bpjs kesehatan #jawa pos