JP Radar Kediri - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax.
Sistem ini resmi diterapkan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaksanakan praimplementasi sistem ini dari 16 hingga 31 Desember 2024.
Penggunaan system ini bertujuan untuk memberikan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Adapun dasar hukum penerapan sistem Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Sistem ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif.
Lalu apa itu Coretax?
Coretax merupakan sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini bertujuan untuk memperbarui proses perpajakan yang sebelumnya. Perubahan ini mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Hal ini tentu diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak.
Dengan sistem yang terintegrasi, Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pengurangan biaya kepatuhan.
Sistem ini menjadi langkah besar pemerintah dalam upaya pembenahan layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Nantinya, para wajib pajak bisa mengakses coretax melalui situs www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Jika sudah memiliki akun DJPOnline, wajib pajak bisa login di sistem coretax.
Untuk login, Wajib Pajak perlu memasukkan ID Pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi DJP Online, kode captcha, lalu mengklik tombol "Log in."
Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Kamu bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP dalam pengumuman resmi DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP ya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah