JP Radar Kediri – Baru-baru ini pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyinggung vonis ringan terdakwa kasus korupsi menjadi sorotan masyarakat tanah air.
Pernyataan itu diduga menyinggung kasus yang viral, yakni putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Pasalnya, Suami Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun pidana penjara dalam perkara tersebut.
Prabowo menilai bahwa vonis ringan itu menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Apalagi, jika dibandingkan dengan vonis berat yang dijatuhkan terhadap pencuri ayam.
"Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu ini bisa menyakiti rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat, dipukulin," kata Prabowo saat memberikan pengarahan dalam Musrenbangnas RPJMN di kantor PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (30/12) yang dikutip dari Jawapos.com.
Ketika terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dengan vonis ringan yang kerap didapat para koruptor, Prabowo pun merasa khawatir para pidana itu mendapatkan fasilitas mewah saat menjalani hukuman di penjara.
"Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” ucap Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Kejagung untuk segera mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis.
Bahkan, Prabowo berharap Harvey Moeis dihukum 50 tahun pidana penjara.
“Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira," pungkasnya.
Disamping itu, Prabowo mengatakan bahwa sudah sepatutnya siapapun yang merugikan keuangan negara harus dihukum dengan berat dan seadil-adilnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah