JP Radar Kediri - Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, masih menjadi sorotan masyarakat tanah air.
Seperti diketahui, Harvey divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan atas kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman suami Sandra Dewi 12 tahun pidana penjara.
Rendahnya vonis terhadap Harvey itu membuat publik mengorek segala informasi pribadinya.
Salah satunya yang berhasil warganet temukan adalah soal BPJS BPI milik Harvey dan Sandra Dewi.
Untuk diketahui, BPJS PBI pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi warga miskin dan orang tak mampu berdasar kategori dinas sosial.
Informasi bahwa Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tersebar di media sosial.
Meski bukan termasuk fakir miskin, pasangan artis dan pengusaha ini terdaftar sebagai penerima BPJS PBI Kelas 3.
Tarif iuran BPJS tersebut diketahui gratis, karena ditanggung pemerintah daerah (pemda) karena berstatus peserta PBI (APBD), yang kini namanya Pekerja Bukan Penerima Upah Pemda (PBPU Pemda).
Dilansir dari jawapos.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan penerima BPJS PBI.
Adapun penerimaan BPJS tersebut tak lain ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rizky menjelaskan, penerima BPJS PBI sepenuhnya ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Adapun kategori penerimanya tidak harus kategori fakir miskin, melainkan seluruh penduduk di suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN, maka akan didaftarkan.
Menurut dia, mereka yang mendapat BPJS PBI iuran dibayarkan pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3. Kategori ini juga merupakan salah satu pekerja yang tidak menerima upah.
Lebih lanjut, Rizky mengutarakan daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian sosial dan diperbarui secara berkala.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah