JP Radar Kediri – Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% membuat gaduh masyarakat Indonesia belakangan ini.
Sebagai bentuk unjuk rasa, muncul petisi yang mendesak atas penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut di media sosial.
Salah satunya dengan munculnya petisi yang berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!".
Petisi tersebut dikeluarkan pertama kali pada Kamis (19/12). Hingga kini lebih dari 171 ribu tanda tangan menyetujui pembatalan kenaikan PPN.
Inisiator petisi dengan nama akun @barengwarga, menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk memperkuat tuntutan mereka kepada pemerintah.
Seperti diketahui, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% itu dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan hanya akan menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Namun, banyak masyarakat khawatir bahwa kenaikan ini akan berdampak luas pada harga barang kebutuhan sehari-hari, seperti sabun mandi dan bahan bakar minyak (BBM).
Inisiator petisi dan para pendukungnya menganggap bahwa kenaikan PPN akan semakin menyulitkan rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.
Daya beli masyarakat saat ini sudah tertekan, dengan angka pengangguran terbuka mencapai sekitar 4,91 juta orang per Agustus 2024.
Dari total 144,64 juta orang yang bekerja, lebih dari separuhnya (57,94%) berada di sektor informal, yang sering kali tidak memiliki jaminan pendapatan tetap.
Dalam petisi tersebut, mereka juga menekankan bahwa upah minimum di Jakarta hanya sebesar Rp5,06 juta per bulan, jauh dari standar hidup layak yang diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Sikap masyarakat terhadap kebijakan ini sangat jelas terlihat melalui dukungan terhadap petisi.
Tagar seperti #TolakPPN12 dan #PajakMencekik menjadi viral di media sosial, yang mencerminkan keresahan masyarakat Indonesia terhadap dampak ekonomi dari kenaikan pajak ini.
Selain itu, aksi demonstrasi dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi pemuda, untuk menyampaikan penolakan mereka secara langsung kepada pemerintah
Pada tanggal Kamis (19/12), perwakilan massa aksi berhasil menyerahkan petisi penolakan tersebut ke Sekretariat Negara RI.
Meskipun sempat dihadang oleh pihak kepolisian, mereka tetap melanjutkan aksi untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
Dalam petisi tersebut juga tercantum pernyataan bahwa menaikkan pajak tanpa memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak adil.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah