JP Radar Kediri – Istilah "no viral no justice” kini kembali santer digunakan dan dibicarakan publik.
Hal ini setelah viralnya video George Sugama Halim, anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawati, DA.
Sejak direkamnya peristiwa tersebut, belum ada keadilan untuk D. Hingga video tersebut viral di X pada Desember 2024, dengan tagar "No Viral No Justice" hingga istilah tersebut viral di media sosial.
Baru setelah itu kasus ini ditangani hingga George Sugama Halim berhasil ditangkap pada Minggu (15/12), di wilayah Sukabumi.
Lalu apa sebenarnya "no viral no justice” itu?
"No viral no justice" artinya adalah “tidak viral, maka tidak ada keadilan”.
Istilah ini merupakan bentuk protes atau kritik terhadap aparat penegak hukum yang belum mengusut kasus tertentu dengan efektif sebelum kasus tersebut viral terlebih dulu.
Seperti diketahui, kasus-kasus viral cenderung lebih cepat tuntas dibandingkan kasus atau laporan yang tidak menyebar luas di media massa maupun di media sosial.
Dilansir dari laman komisi yudisium, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Soedirman Hibnu Nugroho berpendapat bahwa fenomena "no viral no justice" terkesan akan memaksa pemerintah untuk bekerja lebih tangkas dan cepat dalam penegakan hukum.
Hal ini diharapkan, kasus-kasus hukum yang viral itu mampu mengikis penegakan hukum yang dilaksanakan secara tebang pilih.
Bahkan, di sini media massa dapat menunjukkan perannya sebagai salah satu tiang dari penegakan hukum.
Oleh karenanya, aparat penegak hukum harus lebih tanggap dan tangkap dalam nenangasi suatu kasus tanpa adanya sistem tebang pilih.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah