Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama, Harus Nikah Ulang?

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 26 November 2024 | 21:05 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri – Permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dengan hal ini, keduanya belum dapat dinyatakan sebagai pasangan suami istri di mata agama.

Dilansir dari Jawapos.com, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengungkapkan bahwa majelis hakim menolak permohonan isbat nikah Rizky dan Mahalini dengan alasan belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh UU. 

Pasalnya, penunjukan wali hakim dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Adapun untuk bisa menjadi wali hakim, pertama, karena tidak memiliki wali. Kedua, walinya tidak diketahui alamatnya.

Maka, penunjukan wali hakim tidak boleh sembarangan karena UU Perkawinan sudah mengaturnya secara detail, terutama dalam peraturan Menteri Agama No.30 Tahun 2005.

Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang menjadikan ustadz sebagai wali hakim dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai wali hakim

Seperti diketahui, Mahalini sudah tercatat sebagai mualaf saat menikah dengan Rizky Febian pada 22 Juni lalu. Namun Mahalini tidak memiliki wali nikah karena keluarganya masih non-muslim.

Seharusnya, wali nikah mempelai perempuan yang mualaf adalah wali nasab (memiliki hubungan kekeluargaan) yang beragama Islam. 

Namun jika tidak ada wali nasab, maka wali nikahnya adalah wali hakim, yakni pejabat Kementerian Agama atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), atau yang memenuhi syarat.

Sehingga, satu-satunya cara agar pernikahanRizky dan Mahalini diakui adalah dengan menikah ulang.

Dengan hal ini nantinya akan mendapatkan buku nikah, dan pernikahannya dianggap baik menurut agama dan aturan negara.

 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#mahalini #isbat nikah #nikah ulang #pernikahan #rizky febian #pengadilan agama