Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan Setelah Jadi Suami Istri, Apa Alasannya?

Redaksi Radar Kediri • Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:40 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri- Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja resmi mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, mereka sudah mengajukan permohonan pengesahan pernikahan secara e-court pada Kamis (10/10).

Mencuatnya kabar ini tentu membuat banyak netizen bertanya-tanya. Pasalnya, Rizky Febian dan Mahalini sudah sah menjadi suami istri sejak 10 Mei 2024.

Sudah melangsungkan akad pernikahan beberapa bulan sebelumnya, kenapa mereka mengajukan pengesahan pernikahannya?

Kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, memberikan klarifikasi mengenai pengajuan permohonan kliennya.

Dalam keterangan resminya, dia menyebut Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan karena pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Lagu 'APT' Milik Rose BLACKPINK yang Tengah Viral Disebut Berbahaya, Kenapa?

Dalam artian, pernikahan mereka masih belum diakui secara negara. Terdapat permasalahan teknis yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di KUA pada tanggal pernikahannya.

Dia menegaskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap dicatatkan pada 10 Mei 2024. Hal ini karena semua aturan yang ditetapkan negara sudah diikuti oleh mereka.

Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada 10 Mei 2024, Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024” tulis Markus Hadi Tanoto dalam keterangan resminya pada Rabu (30/10).

Kuasa hukumnya menambahkan bahwa putra sulung Sule ini sudah memperoleh surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Baca Juga: Heboh Kemunculan Akun Instagram Republik Indonesia Hingga Akun Presiden RI, Benar Milik NKRI?

Surat ini digunakan Rizky Febian untuk mengurus pengajuan pengesahan pernikahannya (isbat nikah) dengan Mahalini di Pengadilan Agama.

Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus isbat nikah di Pengadilan Agama,” tambahnya.

Dia menyebut permohonan pengesahan pernikahan merupakan sesuatu yang wajar dilakukan oleh pasangan suami istri. 

Tindakan ini diambil jika terdapat permasalahan teknis dalam proses administrasi pernikahan.

Baca Juga: Makna Lagu APT, Single Terbaru Rose dan Bruno Mars yang Ramai Digunakan Backsound Warganet

Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Isbat Nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan.” tutup Markus Hadi Tanoto.

Diagendakan, sidang pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini digelar pada Senin (4/11) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka diharuskan hadir ketika sidang pengesahan pernikahannya berlangsung.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#mahalini #viral #pengesahan pernikahan #penyanyi #rizky febian