JP Radar Kediri - Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam mengapresiasi dan menanggapi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Mahfud meminta Ketua PN Surabaya juga turut diperiksa atas buntut penangkapan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Mahfud masih mengingat jelas bahwa Ketua PN Surabaya membela mati-matian majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ronald Tannur.
"Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya.
Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa," kata Mahfud melalui akun X pribadinya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Ketiga hakim tersebut telah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)
Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap atas vonis bebas tersangka Ronald Tannur terhadap pembunuhan selebgram Dini Sera.
Sidang putusan kasus pembunuhan yang menjadikan Ronald Tannur sebagai terdakwa ini digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada saat itu, majelis hakim menyatakan hasil keputusannya bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan, tuntutan 12 tahun penjara, serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntutkan oleh jaksa.
Tersangka tiga hakim adalah Erintuah Damanik sebagai ketua hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota pada saat mengadili kasus Ronald Tannur.
Usai penangkapan tiga hakim PN, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dibatalkan dan divonis hukuman 5 tahun penjara.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah